INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Cermati, Kendaraan Berstiker Khusus Bebas Melintas di Purbalingga, Warna Merah Sektor Esensial, Biru untuk Kritikal

Sabtu, 17 Juli 2021

PURBALINGGA – Untuk mempermudah akses pekerja sektor kritikal dan esensial yang masuk ke wilayah Kabupaten Purbalingga di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Satlantas Polres Purbalingga memberi tanda khusus. Tanda itu, dengan menempelkan stiker pada kendaraan yang masuk ke Kabupaten Purbalingga.

Stiker warna merah untuk sektor esensial dan warna biru untuk sektor kritikal itu ditempelkan oleh petugas, saat melintas di depan SPBU Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Jumat (16/7).

Sebelum menempelkan stiker tersebut, petugas mengecek terlebih dahulu identitas pengendara dan juga dokumen kendaraan yang dibawa.

KBO Satlantas Polres Purbalingga, Iptu Hartono mengatakan, kendaraan yang diberi stiker merupakan kendaraan yang diperbolehkan masuk ke wilayah perkotaan.

“Yakni kendaraan sektor esensial dan sektor kritikal. Selain kendaraan tersebut, kami minta untuk putar balik,” katanya kepada Radarmas.

Hal itu menurutnya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 pasal ketiga. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Dia menambahkan, sejumlah kendaraan terpaksa diputar balik, karena tak mampu menunjukkan dokumen perjalanan. Rencananya, kegiatan tersebut akan digelar secara rutin selama pemberlakukan PPKM Darurat.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo menjelaskan, penyekatan di SPBU Gembong merupakan penebalan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat, sekaligus penutupan exit tol di Jawa Tengah hingga 22 Juli mendatang.

“Sebelumnya penyekatan ada di Perbatasan Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah. Karena ada penutupan exit tol selama PPKM Darurat, penyekatan kami tambah di akses masuk dari wilayah (Kabupaten) Pemalang. Yakni, di SPBU Desa Gembong,” jelasnya.

Diharapkan, dengan penebalan penyekatan kendaraan tersebut, mobilisasi di Kabupaten Purbalingga bisa berkurang. Diketahui, Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu daerah dengan mobilisasi tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. (Tya)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kabar Duka: Pejuang Kemerdekaan Asal Banjarnegara Soegeng Boedhiarto Tutup Usia

Selanjutnya

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Antarsopir Travel di Kebumen, 5 Orang Ditahan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Dikejar Massa, Terduga Pencurian Motor di Purwokerto Diamankan Tim Quick Response Polresta Banyumas

Dikejar Massa, Terduga Pencurian Motor di Purwokerto Diamankan Tim Quick Response Polresta Banyumas

Jumat, 22 Mei 2026

Basmi Halinar, Lapas Purwokerto Gelar Razia Gabungan TNI-Polri

Basmi Halinar, Lapas Purwokerto Gelar Razia Gabungan TNI-Polri

Jumat, 22 Mei 2026

Proyek Dapur MBG Mangkrak 9 Bulan, Investor Klaim Rugi Rp200 Juta dan Tempuh Jalur Hukum

Proyek Dapur MBG Mangkrak 9 Bulan, Investor Klaim Rugi Rp200 Juta dan Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 22 Mei 2026

Selanjutnya

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Antarsopir Travel di Kebumen, 5 Orang Ditahan

Di Zona Merah dan Oranye, ASN Kemenag Tak Boleh Jadi Khatib dan Imam Shalat Iduladha

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com