PURWOKERTO – Terkait PPKM Darurat, yang mulai berjalan Sabtu (3/7) ini, dan akan dilaksanakan hingga (20/7) Juli mendatang.
Aturan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi angkutan umum atau bus juga akan diberlakukan dengan syarat ketat.
Bayu Setiawan, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Purwokerto mengatakan, selama masa PPKM Darurat bagi pelaku perjalanan dilakukan pengetatan syarat perjalanan.
“Berdasarkan SE Gugus tugas No 14 dan Sae Menhub No 43, dilakukan pengetatan syarat perjalanan,” katanya kepada Radarbanyumas.co.id, Sabtu (3/7).
Yaitu berlaku untuk pelaku perjalanan Antar Kota Antar Provinsi, dengan syarat wajib sudah melakukan vaksin, ditambah tes PCR atau Swab Antigen.
“Yaitu wajib sudah vaksin 1 tambah tes pcr atau swab antigen,” tambahhya.
Hanya berlaku untuk perjalanan Antar Kota Antar Provinsi sementara untuk wilayah Aglomerasi tidak dikenakan syarat apapun.
“Untuk wilayah aglomerasi tidak ada syarat,” pungkasnya. (win)







