INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

PPKM Darurat Diberlakukan di Purbalingga, Pasar dan Toko Modern Tetap Buka

Sabtu, 3 Juli 2021

Purbalingga – Pemkab Purbalingga mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021). Tekhnis pelaksanaanya mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 3000/12651 tertanggal 2 Juli 2021.

“Pelaksanaan PPKM Darurat tersebut tentu mengacu Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021. Kami sesuaikan juga dengan kondisi di Kabupaten Purbalingga,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) didampingi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Imam Wahyudi serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Suroto, Jumat (2/7/2021) malam.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Salah satu point penting yang tercantum dalam SE Bupati Purbalingga tersebut, kegiatan jual beli melalui supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, toko modern, swalayan dan toko-toko sejenis, diperbolehkan buka mulai pukul 07.00-20.00 WIB.

“Jam buka dibatasi. Begitu pula pengunjung dibatasi maksimal 50% dari kapasitas maksimal. Protokol kesehatan juga diterapkan ketat,” jelasnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Sedangkan untuk restoran, rumah makan, rumah makan tenda dan Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehkan buka. Namun mereka hanya diizinkan melayani pembeli dengan sistem pesan antar. Dengan kata lain tidak melayani makan dan minum di tempat. “Ini untuk menghindari kerumunan,’ jelasnya.

Selain itu Pemkab Purbalingga akan memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00-04.00 WIB, sejak 3-20 Juli 2021. Jam malam tersebut dikecualikan bagi kegiatan strategis, seperti pasar, sektor kesehatan, sektor komunikasi, sektor energi dan kelistrikan.

“Untuk sektor wisata ditutup total selama pemberlakuan PPKM darurat,” terangnya.

Mengacu Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tersebut, tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Ketentuan teknis mengenai hal ini mengikuti petunjuk dari Kementerian Agama.

“Fasilitas umum serta sarana publik milik pemerintah dan swasta ditutup total,” jelasnya.

Kegiatan seni, sosial budaya dan kemasyarakatan untuk sementara ditunda. Terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilaksanakan secara daring. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada bidang non esensial, seperti kearsipan, perpustakaan umum dan bidang sejenis lainnya untuk tidak melakukan pelayanan kepada masyarakat secara langsung.

“Sedangkan bidang esensial seperti perbankan, keuangan, pembayaran dan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, diberlakukan 50 % Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat,’ tuturnya.

Sementara untuk sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik, yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya, diberlakukan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Point-point detailnya ada di SE Bupati tersebut. Kami berharap penerapan PPKM Darurat ini bisa menekan angka penularan Covid-19,” imbuh Tiwi.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

BMKG Minta Warga Selatan Jateng, Waspadai Bencana Longsor

Selanjutnya

DJP Jateng II sita aset senilai Rp4 miliar di Purwokerto

TERBARU

Di Balik Hening Suara 110: Opor Lebaran yang Tertunda demi Aman Mudik Banyumas

Di Balik Hening Suara 110: Opor Lebaran yang Tertunda demi Aman Mudik Banyumas

Senin, 23 Maret 2026

Kebakaran Hebat di Jatilawang, Rumah Warga Ludes

Kebakaran Hebat di Jatilawang, Rumah Warga Ludes

Senin, 23 Maret 2026

Setelah 25 Tahun, Pedagang Jalan Wihara Akhirnya Direlokasi ke Dalam Pasar Wage

Setelah 25 Tahun, Pedagang Jalan Wihara Akhirnya Direlokasi ke Dalam Pasar Wage

Senin, 23 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

DJP Jateng II sita aset senilai Rp4 miliar di Purwokerto

KAI Purwokerto batalkan delapan perjalanan selama PPKM Darurat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com