INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Penutupan Tempat Wisata di Purbalingga Diperpanjang Seminggu

Selasa, 29 Juni 2021

PURBALINGGA – Penutupan seluruh tempat wisata di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah diperpanjang satu minggu mulai Selasa (29/6/2021) sampai Senin (5/7/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga Suprayitno mengatakan, penutupan wisata diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 300/12064.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Adapun SE ini mengatur pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Pengetatan dan perpanjangan PPKM dilakukan melihat dinamika perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga,” kata dia melalui rilis tertulis kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Selama sepekan PPKM, Gugus Tugas Covid-19 masih akan melakukan evaluasi secara dinamis terhadap penyebaran virus dan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Selain tempat wisata, usaha rekreatif lain juga turut terdampak. Imam menyebut bahwa tempat usaha yang juga wajib tutup total adalah karaoke, warung internet (warnet) game online, dan usaha sejenis lainnya.

Tempat wisata bernama Sanggaluri Park Purbalingga di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.(Tribun Jateng/Fajar Eko)

“Untuk hotel dan tempat penginapan sejenisnya dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil negatif rapid antigen atau PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam. Sementara untuk tamu yang berasal dari wilayah zona merah, hasil rapid atau PCR maksimal 1×24 jam,” terangnya.

Suprayitno melanutkan bahwa selama PPKM, gugus tugas akan memantau kegiatan masyarakat. Upaya pencegahan hingga penegakan hukum akan dilakukan untuk menghindari kerumunan dan pelanggaran prokes.

“Gugus tugas mulai dari Satpol PP hingga kelompok masyarakat lainnya siap siaga untuk mencegah aktivitas publik yang berpotensi melanggar aturan PPKM,” pungkasnya.

Sudah ditutup selama seminggu

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Senin (21/6/2021), seluruh tempat wisata di Kabupaten Purbalingga diminta tutup selama seminggu.

Penutupan tempat wisata di Purbalingga tahap pertama itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 300/11411.

Kutabawa Flower Garden Purbalingga.(KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA)

Sama seperti perpanjangan penutupan kali ini, alasan penutupan saat itu adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca-Lebaran dan berbagai momentum hari libur sesudahnya.

Adapun, Kabupaten Purbalingga punya beberapa tempat wisata menarik. Beberapa di antaranya berada di sisi tenggara Gunung Slamet.

Tempat wisata, seperti Kutabawa Flower Garden, Lembah Asri, dan Golaga biasa jadi tujuan wisatawan saat hari libur.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polres Banjarnegara Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas via Lomba Video Pendek

Selanjutnya

Perusahaan di Cilacap Bisa Daftarkan Vaksinasi Karyawannya, Berikut Prosedurnya

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Perusahaan di Cilacap Bisa Daftarkan Vaksinasi Karyawannya, Berikut Prosedurnya

Jalan Akses Menuju Wisata Karang Gemantung Banjarnegara Dikeluhkan Pengunjung

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com