INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Direktur Perusahaan Korea Divonis Tipiring Pelanggaran Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Juni 2021

PURBALINGGA – Pengadilan Negeri Purbalingga, Kamis (24/6) menjatuhkan vonis hukuman denda kepada Direktur salah satu perusahaan Korea, Lee Woun Hyoung (41).

Direktur perusahaan rambut itu terbukti melanggar dua perkara ketenagakerjaan. Masing-masing terkait Peraturan Perusahaan yang telah habis masa berlakunya dan satu perkara lagi tentang syarat keselamatan kerja.

Penyidik PNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Tengah, Angkat Lujeng Triyono SH menjelaskan, hakim Mochamad Umaryaji memutuskan hukuman denda sesuai Pasal 111 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan untuk perkara Peraturan Perusahaan yang sudah habis masa berlaku.

Kemudian memutuskan hukuman denda sesuai pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja untuk syarat keselamatan kerja belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Belum Memiiliki Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Direktur itu melanggar karena kedua hal tersebut. Denda sesuai pasal tersebut dan tanpa kurungan atau penjara. Yang jelas terdakwa mengakui adanya kesalahan itu,” jelasnya, Kamis (24/6).

Angkat juga mengatakan, pada awalnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga sudah melakukan pembinaan kepada perusahaan itu. Namun sudah bertahun-tahun dibina, tidak menjadikan kepatuhan dalam dua perkara itu.

“Kami mendapatkan laporan dan menindaklanjutinya. Lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Purbalingga untuk memberikan pengantar Sidang di Pengadilan Negeri Purbalingga. Baru hari ini (kemarin, red), sidang langsung putusan,” tuturnya.

Mengenai denda atas pasal-pasal tersebut sudah diatur dan pada prinsipnya terdakwa menerima dan mengakui kesalahannya. Denda pada Pasal 111 ayat (3) dikisaran Rp 5.000.000- Rp 50.000.000. Lalu denda atas pasal 10 ayat (1) dan (2) Rp 100.000.

“Adanya tipiring ini sebagai upaya menegakkan aturan hukum dan perundangan dan agar semua perusahaan mematuhinya. Karena sesuai regulasi yang ada, perusahaan dengan jumlah pekerja diatas 100 orang, wajib memiliki peraturan perusahaan yang diperbarui dan wajib memiliki AK3,” rincinya.

Pada kasus kali ini, sejak 2014 lalu, tidak ada pembaruan aturan perusahaan dan pada kasus tenaga ahli K3, belum mengurusnya. Saat menguruspun, direktur meminta dimasukkan dalam AK3, padahal tenaga kerja asing sesuai UU tidak diperbolehkan ikut dalam strukrur tenaga ahli K3. “Ini pelajaran bagi semua perusahaan, kami tidak main-main,” tegasnya. (amr)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemkab Banyumas Sinergikan dan Integrasikan Jaminan Kesehatan

Selanjutnya

KA Baturraden Ekspres Hari Ini Relasi Purwokerto – Bandung PP Resmi Beroprasi

Selanjutnya

KA Baturraden Ekspres Hari Ini Relasi Purwokerto - Bandung PP Resmi Beroprasi

RSI Angkat Kista 12 Kg Milik Bu Riswati, Keluarga Tak Keluarkan Biaya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com