Purwokerto – Komunitas Wedding Banyumas (Kuwemas) menggelar audiensi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait dengan kebijakan pelarangan hajatan.
Bertempat di Pendapa Wakil Bupati Banyumas, Kamis (18/6/2021), mereka menyampaikan aspirasinya kepada Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiyono beserta pihak terkait lainnya.
“Kita tidak tahu sampai kapan Covid-19 ini akan ada, yang jelas kita tidak boleh tidak produktif,” kata Ketua Kuwemas Makmur Widodo.
Dia menyebut hajatan termasuk kegiatan yang menggerakkan roda perekonomian. Dalam satu kegiatan hajatan ada banyak unsur yang terlibat seperti usaha rias, tarub, katering, event organizer, dan lain-lain.
Dengan larangan untuk menggelar hajatan, Makmur menilai akan berdampak kepada banyak pihak khususnya di sektor ekonomi.
Untuk itu dia berharap Pemkab Banyumas dapat mempertimbangkan kebijakan tersebut dan dapat bersama-sama mencari solusi yang terbaik.
“Kami siap mendukung pemda agar kegiatan hajatan tetap bisa berjalan lancar dan kami juga sudah menyiapkan SOP agar kegiatan hajatan bisa berlangsung dengan aman sesuai dengan prokes. Kami juga siap mensosialisasikan SOP sampai ke desa,’ tandasnya.

Menanggapi hal tersebut Wabup Banyumas Sadewo menegaskan kebijakan larangan hajatan bukanlah keputusan sepihak dari Bupati maupun Wakil Bupati tetapi merupakan keputusan bersama antara Forkompimda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di Kabupaten Banyumas.
Keputusan tersebut juga merupakan respon atas adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Agama terkait larangan pelaksanaan hajatan.
Sadewo berujar situasi pandemi di Banyumas saat ini tengah mengalami lonjakan. Dengan adanya varian delta yang telah masuk ke sejumlah wilayah lain di Jateng, langkah antisipasi dinilai perlu untuk segera dilaksanakan demi keselamatan bersama.
“Setiap 14 hari ini akan dievaluasi. Jika ternyata situasi Covid-19 sudah turun melandai ini nanti akan dilonggarkan lagi,” jelasnya. (YN)