INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Miliki Ribuan Butir Obat Terlarang, Dua Warga Purbalingga Diringkus Polisi

Selasa, 15 Juni 2021

Purbalingga – Dua warga Purbalingga diamankan Sat Res Narkoba Polres Purbalingga, Senin (24/5/2021) malam. Masing-masing IADA (20) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari dan RTGS (21) warga Purbalingga Lor. Selain pelaku, polisi juga mengamankan ribuan butir obat terlarang.

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono, menyampaikan dua tersangka pemakai sekaligus pengedar obat terlarang jenis psikotropika. Dari dua tersangka tersebut diamankan ribuan obat terlarang berbagai jenis.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Dari dua tersangka tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1.885 butir Heximer, 100 butir Tramadol, 86 butir Merlopam, 29 butir Riklona, 19 butir Alprazolam dan 7 butir Dumolid,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Muhammad Muanam, Selasa (15/06/2021).

Dua tersangka diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari pada Senin (24/5/2021) malam. Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Dijelaskan, bahwa dua pelaku ini mendapatkan barang terlarang dari luar kota. Pelaku membeli obat terlarang jenis psikotropika maupun obat daftar G secara online. Barang yang dimiliki, sebagian dijual sebagian lagi dikonsumsi sendiri.

“Dipakai sendiri dan sebagian lagi dijual kepada orang lain. Jadi pemakai dan pengedar mereka,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dampak Kebakaran Pertamina, Warga Kelurahan Kutawaru Dapat Bantuan Air Bersih

Selanjutnya

Kemenkumham Jateng tindak tegas pegawai LP Purwokerto terlibat narkoba

TERBARU

Bibit Unggul Jadi Fokus Festival Kambing Lumbir

Bibit Unggul Jadi Fokus Festival Kambing Lumbir

Senin, 16 Februari 2026

Polresta Banyumas Sterilisasi Klenteng, Pastikan Perayaan Imlek 2577 Kongzili Aman

Polresta Banyumas Sterilisasi Klenteng, Pastikan Perayaan Imlek 2577 Kongzili Aman

Senin, 16 Februari 2026

Perjuangan Tono Jalani Masa PB dengan Berjualan Kelapa Muda

Perjuangan Tono Jalani Masa PB dengan Berjualan Kelapa Muda

Senin, 16 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Kemenkumham Jateng tindak tegas pegawai LP Purwokerto terlibat narkoba

Jalani Karantina di Pondok, 57 Santri Ponpes Andalusia Didampingi Psikolog

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com