BANYUMAS – PR (40) warga Desa Karangsari, Kecamatan Purwokerto Timur dibekuk Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur. Ia ditangkap tak sampai 24 jam usai mencuri sepeda motor di depan sebuah warung gado-gado di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Senin (7/7) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, aksi pelaku berawal saat pemilik sepeda motor yang juga pemilik warung, Romilah (55), lengah meletakkan kunci sepeda motornya.
“Nah pelaku ini kerap membeli makanan di warung tersebut,” katanya.
Awalnya sekitar pukul 09.00, anak korban Arum (22) diminta korban untuk berbelanja menggunakan sepeda motornya yang berpelat nomor R 3580 FG. Namun saat hendak menggunakan sepeda motor, ia sudah tak melihatnya. Bersamaan dengan itu, kunci sepeda motor hilang.
“Sebelumnya anak korban ini melihat pelaku berada di depan warung. Tetapi tidak curiga karena sudah biasa makan di warung. Namun bersamaan dengan motor hilang, pelaku tersebut juga tak nampak,” katanya.
Sadar menjadi korban pencurian, korban melaporkannya ke Polsek Purwokerto Timur. Polisi yang mendapat laporan korban segera melakukan penyelidikan. Dari CCTV yang terpasang di rumah makan tak jauh dari lokasi, terlihat pelaku mengendarai sepeda motor yang diduga milik korban. Dari info tersebut polisi segera menyelidiki identitas pelaku.
Sekitar pukul 21.00, pelaku ditangkap di rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang sudah dipreteli plat nomornya.
Dari keterangan pelaku saat dimintai keterangan, pelaku yang hanya pengangguran ink hanya sekedar ingin memiliki sepeda motor.
“Motifnya karena ingin memiliki sepeda motor dan dipakai sendiri, karena pelaku tidak memiliki sepeda motor,” pungkasnya. (ali)