INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Segera Disidang

Sabtu, 5 Juni 2021

Jakarta – Penyidik KPK telah merampungkan pemberkasan perkara Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis. Handoko dan Melia pun akan segera disidangkan.
“Hari ini (4/6/2021) tim penyidik telah menyelesaikan pemberkasan perkara tersangka HS dkk yang dilanjutkan dengan melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (jaksa penuntut umum),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/6).

“Di mana tim JPU, sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap,” imbuh Ali.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Ali mengatakan penahanan para tersangka menjadi kewenangan tim JPU. Para tersangka masing-masing akan ditahan selama 20 hari ke depan yang dimulai dari 4 Juni 2021 sampai 23 Juni 2021.

Sementara tersangka Handoko Setiono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Melia Boentaran ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Selanjutnya, Ali mengatakan tim JPU segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja untuk dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor,” ujarnya.

“Diagendakan persidangan di PN Tipikor Pekanbaru,” imbuhnya.

Kadis PU Bengkalis Divonis 10 Tahun 6 Bulan Bui
KPK juga lebih dulu menjerat mantan Kadis PU Bengkalis, M Nasir, sebagai tersangka dalam kasus ini. M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.

Kemudian, KPK kembali menjerat M Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya. Berikut ini identitas sepuluh tersangka baru tersebut:

– M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis
– Handoko selaku kontraktor
– Melia Boentaran selaku kontraktor
– Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK
– I Ketut Surbawa selaku kontraktor
– Petrus Edy Susanto selaku kontraktor
– Didiet Hadianto selaku kontraktor
– Firjan Taufa selaku kontraktor
– Viktor Sitorus selaku kontraktor
– Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Selain itu, KPK menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Amril dihukum 6 tahun penjara pada pengadilan negeri. Vonis Amril disunat menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding.(isa/isa)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPK Eksekusi 2 Penyuap Kasus Bansos Corona ke Lapas Sukamiskin dan Cibinong

Selanjutnya

13 Perusuh Polsek Candipuro Segera Diseret ke Meja Hijau

TERBARU

Agus Wijayanto: Lingkungan Hidup Harus Jadi Prioritas Anggaran Daerah

Musim Tak Lagi Teratur, Banyumas Perlu Mitigasi Jangka Panjang

Selasa, 17 Februari 2026

Agus Wijayanto: Lingkungan Hidup Harus Jadi Prioritas Anggaran Daerah

Agus Wijayanto: Lingkungan Hidup Harus Jadi Prioritas Anggaran Daerah

Selasa, 17 Februari 2026

KAI Hadirkan Barongsai di Stasiun Purwokerto, Sambut Imlek dengan Toleransi

KAI Hadirkan Barongsai di Stasiun Purwokerto, Sambut Imlek dengan Toleransi

Selasa, 17 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

13 Perusuh Polsek Candipuro Segera Diseret ke Meja Hijau

Mereka yang Menjaga Idealisme dan Nilai tetapi Disingkirkan atas Nama TWK...

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com