INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Desa Babakan Purbalingga, Begini Ceritanya

Rabu, 2 Juni 2021

Purbalingga – Pria berinisial AYA (42), seorang karyawan swasta warga Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil diamankan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga. Dia kedapatan memiliki lima paket sabu, dengan berat total 14,44 gram. Pelaku juga merupakan residivis dan bahkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres di Jawa Timur.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Mufti Is Efendi menyampaikan anggota Satresnarkoba, mengamankan satu pelaku penyalahguna narkoba. Dia merupakan warga Kabupaten Jember.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Dia diamankan di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah, Senin (24/5/2021) sekira jam 02.30 WIB,” kata AKP Mufti, Rabu (02/06/2021).

Dia diamankan berikut barang buktinya, yakni lima paket dengan berat 14.44 gram. Barang bukti lainnya, yakni satu timbangan digital merk Onemed, satu alat hisap sabu, buku tabungan milik tersangka, satu unit telepon genggam, tas cangklong merk Eiger dan satu unit sepeda motor.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Dari pengakuan tersangka membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang di wilayah Surabaya. Kemudian dikemas menjadi beberapa paket untuk dipakai sendiri dan dijual lagi kepada orang lain,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani tiga kali hukuman kasus serupa di wilayah Jawa Timur. Bahkan Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang dari salah satu Polres di Jawa Timur terkait kepemilikan 60 gram sabu.

“Hasil koordinasi yang kami lakukan, ternyata pelaku ini saat ini masuk DPO Polres Jatim,” ujarnya.

Akp Mufti menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, denda mulai Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pencari Ikan Asal Tamansari Tenggelam di Sungai Logawa

Selanjutnya

Kasus Covid-19 di Kebumen Meningkat, Jam Operasional Kafe Dibatasi dan Hajatan Dilarang

TERBARU

Sinergi Warga dan Polisi, Kasus Sabu di Kalibagor Terungkap

Sinergi Warga dan Polisi, Kasus Sabu di Kalibagor Terungkap

Minggu, 15 Februari 2026

Aksi Curas di Kebasen : Korban Terikat, Uang dan Perhiasan Raib

Aksi Curas di Kebasen : Korban Terikat, Uang dan Perhiasan Raib

Minggu, 15 Februari 2026

Pemuda Banjarnegara Ditemukan Tewas di Sungai Serayu

Pemuda Banjarnegara Ditemukan Tewas di Sungai Serayu

Minggu, 15 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Kasus Covid-19 di Kebumen Meningkat, Jam Operasional Kafe Dibatasi dan Hajatan Dilarang

Polda Beri Sinyal Tegas Bahwa Proses Hukum Tak Berhenti

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com