INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Gara-gara Sebut Ada Dugaan Korupsi di Kodim 0712 Tegal, Ketua LSM Ini Didakwa 7 Pasal Berlapis

Jumat, 28 Mei 2021

Seorang pria bernama Basri Budi Utomo (57) harus berhadapan dengan hukum lantaran tersandung kasus pencemaran nama baik Kodim 0712 Tegal.

Kasus yang menyeret nama Basri sudah memasuki ranah persidangan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Kamis (27/5/2021).

Terdakwa diketahui juga menjabat sebagai ketua umum dari LSM bernama Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI).

Dia terjerat kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahannya di media sosial Facebook.

Melalui media sosial pribadinya, dia menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.

Dalam sidang yang berlangsung sekira 3 jam tersebut, terdakwa dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas II B Tegal.

Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri didakwakan dengan tujuh pasal berlapis.

JPU Jasri Umar mengatakan, terdakwa dikenakan dakwaan kombinasi dengan tujuh pasal berlapis.

Pertama yaitu Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kedua Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketiga Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keempat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kelima Pasal 311 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keenam Pasal 310 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terakhir yang ketujuh, Pasal 207 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Itulah pasal yang kami dakwakan terhadap terdakwa M Basri Utomo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal itu kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (27/5/2021).

Jasri mengatakan, ancaman hukuman terberat terdakwa adalah 10 tahun penjara.

Hal itu terdapat di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ancaman yang terberat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana 10 tahun,” jelasnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Imbas Kedelai Mahal, Pedagang di Majalengka Iris Tipis Tahu-Tempe

Selanjutnya

KASN Enggan Ikut Campur Kisruh TWK dan Alih Status Pegawai KPK

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Jenazah Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Teluk Penyu Cilacap

Jenazah Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Teluk Penyu Cilacap

Selasa, 2 Juni 2026

Sidang Gugatan Portal Jalan Baturraden: Tergugat PT Palawi dan Balai Kebun Raya Tak Hadir, Kuasa Hukum Kecewa

Sidang Gugatan Portal Jalan Baturraden: Tergugat PT Palawi dan Balai Kebun Raya Tak Hadir, Kuasa Hukum Kecewa

Selasa, 2 Juni 2026

Kuasa Hukum Korban Desak Negara Turun Tangan

Kasus Mandiri Taspen Purwokerto: Polresta Masih Selidiki, Kerugian 40 Korban Capai Rp8 Miliar

Selasa, 2 Juni 2026

Selanjutnya

KASN Enggan Ikut Campur Kisruh TWK dan Alih Status Pegawai KPK

Polisi Buru Anggota KKB Diduga Serang Kapolsubsektor Oksamol

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com