INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Peringatan Bagi ASN, Hukuman Berat Jika Jualan Vaksin COVID-19

Sabtu, 22 Mei 2021

Nasional, indiebanyumas.com – Hukuman berat bakal diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila mereka sampai ketahuan menjual vaksi COVID-19 dengan cara ilegal. Bukan sanksi biasa, mereka akan diusulkan dipecat dari jabatannya.

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Sabtu (22/05/2021) dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Dia menyesalkan adanya oknum ASN yang terlibat penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara. Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera. “Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya.

Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi. “Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.

Tjahjo menekankan agar para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bencana Alam di Cilacap, Kerugian Mencapai Rp 1,5 Miliar, Ini Rinciannya

Selanjutnya

Bupati: Kasus COVID-19 pada awak kapal asing di Cilacap varian baru

TERBARU

Berniat Bersihkan Parit, Pria Lansia di Gumelar Hilang Terseret Arus

Berniat Bersihkan Parit, Pria Lansia di Gumelar Hilang Terseret Arus

Jumat, 3 April 2026

Doa Bersama di Tepi Pantai, Keluarga Masih Menanti Dua Korban Ombak Setrojenar

Doa Bersama di Tepi Pantai, Keluarga Masih Menanti Dua Korban Ombak Setrojenar

Jumat, 3 April 2026

Lansia Hanyut di Sungai Jatinegara Kebumen Ditemukan Meninggal Dunia

Lansia Hanyut di Sungai Jatinegara Kebumen Ditemukan Meninggal Dunia

Jumat, 3 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Bupati: Kasus COVID-19 pada awak kapal asing di Cilacap varian baru

Pelaku Jambret Kalung di Padamara Nyaris Babak Belur Dihajar Warga, Begini Kronologinya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com