INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mencuri Rokok Puluhan Bungkus, Dua Pemuda Ditangkap

Jumat, 21 Mei 2021

PURWOKERTO – Dua orang pemuda yang mencuri rokok puluhan bungkus dan uang hasil penjualan di sebuah toko di Kecamatan Kembaran, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (19/5/2021).

Kedua tersangka pelaku adalah AS (24) laki laki warga Kecamatan Kembaran dan DAP (19) laki laki warga Kecamatan Kalibagor.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan pelaku semuanya ada tuga orang, satu orang masih dicari. ”Saat ini pelaku yang lainnya yaitu RON masih dalam pengejaran,” katanya.

Diketahui Pagi Hari

Kompol Berry menambahkan aksi pelaku mencuri rokok itu diketahui oleh korban Uji Astuti (47) warga Perum Purnawira Jl 5 Oktober, Kecamatan Kembaran pada Selasa (6/4/2021) pagi hari. Saat itu, kata Berry, korban usai shalat subuh berencana membuat minuman hangat.

Korban menuju ke toko miliknya. Ketika masuk ke toko, mendapati toko sudah dalam keadaan berantakan. Korban juga mendapati lubang angin kamar mandi sudah dijebol. Dimungkinan lubang angin sebagai jalan masuk kedalam toko.

”Korban mengecek barang dan uang. Ternyata ada yang hilang yaitu rokok sebanyak 20 (dua puluh) slop, uang tunai sebesar Rp 10.000.000 dan uang koin antik sebanyak satu plastik yang tidak tahu jumlahnya. Total kerugian materiil yang dialami korban senilai Rp 13.000.000,” kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian itu selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kembaran. Mendasari laporan tersebut dan adanya keterangan dari saksi, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah tas warna hitam, delapan bungkus rokok Djarum MLD Black, tujuh bungkus rokok Wismilak Diplomat dan satu setengah) bungkus rokok Gudang Garam Patra.

Berry mengatakan dari keterangan dua pelaku yang ditangkap, pencurian dilakukan tiga orang. Satu orang masih dalam pengejaran.

Dia menambahkan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (sgt-3)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Muncul Klaster Yasinan di Kawunganten, 28 Orang Terpapar Covid, Begini Ceritanya

Selanjutnya

Banser dan Fatayat Proses Hukum Kasus Pembakaran Banner Simbol Organisasi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Rutan Banyumas Gelar Sholat Idul Adha, Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Rutan Banyumas Gelar Sholat Idul Adha, Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Rabu, 27 Mei 2026

Hadapi Libur Panjang Akhir Mei, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.850 Kursi

Hadapi Libur Panjang Akhir Mei, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.850 Kursi

Rabu, 27 Mei 2026

Selama Mei 2026, Satlantas Polresta Banyumas Tindak 194 Kendaraan, Fokus pada Balap Liar dan Knalpot Brong

Selama Mei 2026, Satlantas Polresta Banyumas Tindak 194 Kendaraan, Fokus pada Balap Liar dan Knalpot Brong

Rabu, 27 Mei 2026

Selanjutnya

Banser dan Fatayat Proses Hukum Kasus Pembakaran Banner Simbol Organisasi

Pemkab Kebumen Izinkan Warga Gelar Hajatan, Tamu Dibatasi 25%

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com