INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mencuri Rokok Puluhan Bungkus, Dua Pemuda Ditangkap

Jumat, 21 Mei 2021

PURWOKERTO – Dua orang pemuda yang mencuri rokok puluhan bungkus dan uang hasil penjualan di sebuah toko di Kecamatan Kembaran, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (19/5/2021).

Kedua tersangka pelaku adalah AS (24) laki laki warga Kecamatan Kembaran dan DAP (19) laki laki warga Kecamatan Kalibagor.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST mengatakan pelaku semuanya ada tuga orang, satu orang masih dicari. ”Saat ini pelaku yang lainnya yaitu RON masih dalam pengejaran,” katanya.

Diketahui Pagi Hari

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Kompol Berry menambahkan aksi pelaku mencuri rokok itu diketahui oleh korban Uji Astuti (47) warga Perum Purnawira Jl 5 Oktober, Kecamatan Kembaran pada Selasa (6/4/2021) pagi hari. Saat itu, kata Berry, korban usai shalat subuh berencana membuat minuman hangat.

Korban menuju ke toko miliknya. Ketika masuk ke toko, mendapati toko sudah dalam keadaan berantakan. Korban juga mendapati lubang angin kamar mandi sudah dijebol. Dimungkinan lubang angin sebagai jalan masuk kedalam toko.

”Korban mengecek barang dan uang. Ternyata ada yang hilang yaitu rokok sebanyak 20 (dua puluh) slop, uang tunai sebesar Rp 10.000.000 dan uang koin antik sebanyak satu plastik yang tidak tahu jumlahnya. Total kerugian materiil yang dialami korban senilai Rp 13.000.000,” kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian itu selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Kembaran. Mendasari laporan tersebut dan adanya keterangan dari saksi, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah tas warna hitam, delapan bungkus rokok Djarum MLD Black, tujuh bungkus rokok Wismilak Diplomat dan satu setengah) bungkus rokok Gudang Garam Patra.

Berry mengatakan dari keterangan dua pelaku yang ditangkap, pencurian dilakukan tiga orang. Satu orang masih dalam pengejaran.

Dia menambahkan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (sgt-3)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Muncul Klaster Yasinan di Kawunganten, 28 Orang Terpapar Covid, Begini Ceritanya

Selanjutnya

Banser dan Fatayat Proses Hukum Kasus Pembakaran Banner Simbol Organisasi

TERBARU

KAI Daop 5 Purwokerto Cek Jalur Kroya–Langen Jelang Angkutan Lebaran 2026

KAI Daop 5 Purwokerto Cek Jalur Kroya–Langen Jelang Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 15 Februari 2026

Pemprov Jateng Dekatkan Layanan Publik Lewat Program Ngopeni Omah Ngelakoni Sesarengan

Pemprov Jateng Dekatkan Layanan Publik Lewat Program Ngopeni Omah Ngelakoni Sesarengan

Sabtu, 14 Februari 2026

Save Slamet Tolak Ekspansi Perumdam Tirta Perwira ke  Wilayah Banyumas

Save Slamet Tolak Ekspansi Perumdam Tirta Perwira ke Wilayah Banyumas

Sabtu, 14 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Hadiah Jalan Sehat HUT ke-80 RI Tuntas, EO Pastikan Mobil & Umroh Terbayar

Polemik Hadiah Jalan Sehat HUT ke-80 RI Tuntas, EO Pastikan Mobil & Umroh Terbayar

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Banser dan Fatayat Proses Hukum Kasus Pembakaran Banner Simbol Organisasi

Pemkab Kebumen Izinkan Warga Gelar Hajatan, Tamu Dibatasi 25%

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com