INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Terbukti Korupsi, Desi Arryani Cs Dikirim ke Penjara

Jumat, 21 Mei 2021

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan tiga mantan pejabat PT Waskita Karya ke lembaga pemasyarakatan (lapas), setelah vonis ketiga terpidanaitu berkekuatan hukum tetap.

Ketiga terpidana itu sebelumnya dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Ketiga terpidana itu ialah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, serta bekas Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Desi Cs terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

“Kamis, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPKAli Fikri dalam siaran pers, Jumat (21/5). Terpidana pertama ialah Desi. Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga itu dijebloskan Lapas Kelas II A Tangerang. Desi akan menjalani pidana penjara selama empat tahun.

Desi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp 3.415.000.000 dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Selain pidana badan, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan dua bulan.

Desi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 3.415.000.000,00.

Ali Fikri mengatakan saat ini Desi telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK. Selain Desy, KPK juga mengeksekusi Fakih Usman ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Fakih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Fakih akan menjalani pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana juga dibebani membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan dua bulan.

Selain itu, Fakih juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5.970.586.037, selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Fikri menjelaskan apabila dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud. “Apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Fikri. Kemudian, Yuly Ariandi Siregar, juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Fikri. Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti Rp 47.166.931.587 selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurut Fikri, apabila dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud. “Apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” pungkas dia. (tan/jpnn)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

279 Juta Data Penduduk Bocor, Komisi I: Ketahanan Siber Sangat Lemah

Selanjutnya

Bambang Widjojanto: Negara Harus Atasi Peretasan ke Pegawai KPK

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kapolresta Banyumas: Kriminalitas Meningkat, Patroli Malam dan Satkamling Diperkuat

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Sultan Nusantara, Korban Rugi Rp50,8 Juta, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik

Selasa, 26 Mei 2026

Tolak Pembangunan Koperasi Merah Putih, Seniman Banyumas Ancam Ambil Langkah Taktis

Tolak Pembangunan Koperasi Merah Putih, Seniman Banyumas Ancam Ambil Langkah Taktis

Selasa, 26 Mei 2026

Optimalkan Pembinaan, Rutan Banyumas Pindahkan Napi Perempuan ke LPP Semarang

Optimalkan Pembinaan, Rutan Banyumas Pindahkan Napi Perempuan ke LPP Semarang

Selasa, 26 Mei 2026

Selanjutnya

Bambang Widjojanto: Negara Harus Atasi Peretasan ke Pegawai KPK

Obrolan Senja Omongin Negara

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com