INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mantan ART Kuras Curi Perhiasan Majikan Puluhan Juta Rupiah di Purwokerto, Pacarnya Ikut Dibekuk

Jumat, 21 Mei 2021

BANYUMAS – Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara mengamankan pelaku wanita MAR (29) dan juga pacarnya FK (33). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Sumbang.

Mereka dibekuk lantaran melakukan pencurian di rumah korban Ratna Suminar (35), seorang wanita warga Kelurahan Pabuwaran Kecamatan Purwokerto Utara.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan peristiwa tersebut diketahui oleh korbannya yang juga seorang karyawan BUMN ini saat tiba di kantor pada hari Rabu (21/4). Saat membuka tas, korban mendapati smartphone miliknya tidak ada di dalam tas tersebut.

Kemudian pada hari Kamis (13/5) pada saat korban bersih bersih kamar dan membuka laci meja rias, memeriksa kotak perhiasanya ternyata barang yang berada didalamnya berupa 2 buah kalung seberat 90 gram dengan liontin kalung berlian, 1 buah cincin 1 gram, asesoris anting pin baju, 1 buah gelang seberat 7 gram sudah tidak ada ditempatnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Dengan adanya kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polresta Banyumas dengan total kerugian mencapai Rp 25.750.000,” ungkap Berry.

Didasari laporan tersebut tim gabungan mendapat informasi pelaku MAR dan FK yang dicurigai melakukan pencurian karena telah menjual beberapa perhiasan tanpa dilengkapi surat kwitansi pembelian.

Adapun pelaku MAR adalah mantan asisten rumah tangga di rumah korban. Pelaku MAR mengambil smartphone milik korban saat masih bekerja di rumah korban.

Selanjutnya pada hari Sabtu (24/4) pelaku MAR mengetahui situasi rumah milik korban dalam keadaan sepi. Pelaku lalu mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias. Kemudian setelah berhasil mengambil diserahkan kepada pelaku FK yang sudah menunggu di samping rumah korban.

Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 7.200.000,yang digunakan pelaku untuk membeli 2 handphone, pakaian, kerudung, sisanya habis digunakan untuk keperluan sehari hari,” lanjutnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 36 subsider 362 jo 64 KUHP tentqng pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ali)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Siap-siap! Pemkab Cilacap Dapat Alokasi Formasi CPNS Sebanyak 6.219, Begini Syaratnya

Selanjutnya

Kebumen Akan Permanenkan Pemberlakuan Sistem Jalan Satu Arah

TERBARU

Gerimis tak menghalangi tawa, Dagelan Calung “Asmara Suta” Meriahkan Banyumas Culture Festival 2026

Gerimis tak menghalangi tawa, Dagelan Calung “Asmara Suta” Meriahkan Banyumas Culture Festival 2026

Senin, 16 Februari 2026

Sinergi Warga dan Polisi, Kasus Sabu di Kalibagor Terungkap

Sinergi Warga dan Polisi, Kasus Sabu di Kalibagor Terungkap

Minggu, 15 Februari 2026

Aksi Curas di Kebasen : Korban Terikat, Uang dan Perhiasan Raib

Aksi Curas di Kebasen : Korban Terikat, Uang dan Perhiasan Raib

Minggu, 15 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Kebumen Akan Permanenkan Pemberlakuan Sistem Jalan Satu Arah

Gelapkan Mobil Pinjaman, Pelaku Warga Kecila Sumpiuh Ditangkap

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com