INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Melanggar Siap-Siap Disanksi, Cilacap Kota Dilengkapi RHK

Selasa, 18 Mei 2021

CILACAP – Ruas Jalan Protokol di wilayah Cilacap kota kini dilengkapi Ruang Henti Khusus (RHK) roda dua. Kendati demikian RHK yang dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cilacap masih sering dilanggar oleh para pengguna jalan raya.

Pelanggaran lalu lintas ini, dalam pantuan Radar Banyumas pengendara roda empat banyak yang masuk dan berhenti di RHK roda dua.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Pelanggar kerap terjadi di persimpangan Damalang, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Soeprapto dan Alun-Alun Cilacap.

Kepala Dishub Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan, RHK merupakan tempat berhenti kendaraan roda dua saat lampu merah menyala.

Sedangkan untuk pengendara roda empat atau lebih dilarang berhenti di area tersebut atau harus di belakang area tersebut.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Kita membuat RHK ini atas desakan masyarakat, banyak pengguna kendaraan roda dua yang meminta untuk diberi ruang henti,” kata dia.

Tulus mengatakan, RHK tersebut nantinya akan dibuat di setiap persimpangan. Namun untuk pelaksanaanya dilakukan secara bertahap.

“Sementara baru ada di wilayah Cilacap kota dulu. Kita nanti mencontoh Purwokerto di sana disetiap persimpangan ada RHK nya,” kata dia.

Mengenai pelanggar kendaraan roda empat yang masih berhenti di RHK tersebut, kata Tulus pihaknya akan bekerjasama dengan Satlantas Polres Cilacap. Kendati demikian, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi karena RHK baru dibuat.

“Itu nanti giat yang di Polres untuk mendukung E-TLE. Jadi nanti yang menindak dari Polri. Kami Dinas Perhubungan yang menyiapkan sarana, penindakan ada di Polres Cilacap. Dan itu pasti ditindak, cuma ini masih sosialisasi paling lama sebulan,” pungkasnya. (ray)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pakar Ekonomi Unair Buka-bukaan soal Pinjaman Online yang Meresahkan

Selanjutnya

Ajukan Praperadilan, RJ Lino Minta Dibebaskan dari Kasus Pelindo II

TERBARU

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Roadshow Parpol 2026, Bawaslu Banyumas Sambangi Kantor PKB

Rabu, 4 Februari 2026

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Bawaslu Banyumas Kunjungi PKB, Partai dengan Suara Terbanyak Kedua

Rabu, 4 Februari 2026

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Politikus PDIP Soroti Kasus Anak SD di Ngada, Ingatkan Hak Konstitusional Pendidikan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Ajukan Praperadilan, RJ Lino Minta Dibebaskan dari Kasus Pelindo II

Hitungan Hari, Pasar Panican Kemangkon Akan Beroperasi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com