INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Empat Kali Beraksi, Dua Residivis Jambret Didor

Selasa, 18 Mei 2021

PURBALINGGA – Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua residivis jambret. Polisi terpaksa melumpuhkan dengan timah panas karena keduanya berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kedua tersangka yaitu berinisial DJA (38) warga Desa/Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga dan SBW (34) warga Kelurahan Penambongan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto saat memberikan keterangan, Senin (17/5) mengatakan, Unit Resmob Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu mengincar wanita pengendara sepeda motor yang sendirian dan membawa tas. Kemudian di tempat sepi, pelaku menarik tas milik pengendara tersebut,” ucap Kapolres.

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sopanah, Kabag Ops Kompol Pujiono dan Kasat Reskrim Iptu Gurbacov.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Tiara Risanindya (19) warga Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Korban mengalami penjambretan di ruas jalan Desa Munjul, Jumat (16/4) malam.

Penyelidikan

“Dari laporan korban tersebut kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah kurang lebih satu bulan, anggota kami berhasl mengamankan dua pelaku pada Sabtu (15/5),” kata Kapolres.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Selain itu, juga mengamankan tiga unit telepon genggam masing-masing merk Realme, Xiaomi dan Oppo.

Kasatreskrim Iptu Gorbacov menambahkan, dua tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir di mini market merupakan residivis jambret dan berbagai kasus kejahatan lainnya. Selain di Desa Munjul, tersangka mengaku melakukan penjambretan di lokasi lain yaitu wilayah di Desa Toyareja, Desa Slinga dan Kelurahan Karanganyar

“Petugas kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang melarikan diri,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun. (ri-4)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Arus Balik, Dua Penumpang di Terminal Karangpucung Tujuan Jakarta Positif Covid-19

Selanjutnya

PPDB SMP di Banyumas Paling Cepat Juni

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kapolresta Banyumas: Kriminalitas Meningkat, Patroli Malam dan Satkamling Diperkuat

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Sultan Nusantara, Korban Rugi Rp50,8 Juta, Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik

Selasa, 26 Mei 2026

Tolak Pembangunan Koperasi Merah Putih, Seniman Banyumas Ancam Ambil Langkah Taktis

Tolak Pembangunan Koperasi Merah Putih, Seniman Banyumas Ancam Ambil Langkah Taktis

Selasa, 26 Mei 2026

Optimalkan Pembinaan, Rutan Banyumas Pindahkan Napi Perempuan ke LPP Semarang

Optimalkan Pembinaan, Rutan Banyumas Pindahkan Napi Perempuan ke LPP Semarang

Selasa, 26 Mei 2026

Selanjutnya

PPDB SMP di Banyumas Paling Cepat Juni

Dinkes Cilacap Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pasca-Lebaran

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com