PURWOKERTO – Libur lebaran 12-16 Mei lalu membuat pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) terhenti. Namun begitu bagi pemohon perpanjangan SIM, Polresta Banyumas memberikan toleransi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa libur lebaran.
Hal itu dikatakan Kanit Regident Polresta Banyumas, Iptu Mia Novrilla Savitry. “Untuk pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada masa libur lebaran tetap bisa diperpanjang, dapat toleransi,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika pada biasanya, sehari sebelum masa berlaku SIM habis, masyarakat diwajibkan untuk segera memperpanjang. Namun pada libur lebaran ini, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM baru pada hari ini, (17/5).
“Jadi statusnya diperpanjang, tidak perlu buat SIM baru, asal habis berlakunya pada 12-16 Mei tadi,” katanya.
Ia menjelaskan, jika sebenarnya berdasarkan sistem, jika SIM sehari mati, maka pemohon harus sudah membuat SIM baru. (ali)







