INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

8 Aturan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Bupati Banyumas Bolehkan Jamaah Salat Dengan Syarat Berikut

Sabtu, 10 April 2021

Purwokerto – Bupati Banyumas Ir Achmad Husein menyampaikan bahwa salat tarawih berjamaah boleh digelar di masjid.

“Banyumas saat ini masih bagus dan terkendali dengan baik. Jadi harus kita jaga agar perekonomian tetap tumbuh dengan baik,” ujarnya dalam laman instagram @ir_achmadhusein.

Meski memberikan izin salat tarawih berjamaah, Bupati Banyumas mengatakan jamaah masjid harus patuh dengan protokol kesehatan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Berikut ini aturan yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan salat tarawih berjamaah di Banyumas:

  1. Kapasitas ruangan tempat beribadah maksimal 50 persen dengan jarak jamaah minimal 1 meter.
  2. Lantai masjid cukup keramik, tanpa karpet dan harus di desinfektan setiap hari
  3. Jemaah bawa peralatan salat sendiri
  4. Selalu memakai masker saat beribadah
  5. Wajib Cuci tangan sebelum masuk ke masjid
  6. Jika jumlah jamaah melebihi kapasitas, boleh menggelar tikar dan tayub di halaman masjid
  7. Diutamakan jamaah masjid yang datang salat tarawih adalah masyarakat sekitar masjid, bukan dari luar kota.
  8. Wilayah jemaah harus dalam radius zona hijau. Jika ada keluarga yang isolasi mandiri, sebaiknya salat berjamaah di rumah saja.

Meski diperbolehkan salat tarawih, Bupati Banyumas mengimbau agar lansia dan anak anak diimbau untuk salat di rumah.

“Terutama untuk lansia dan lansia komorbid, serta anak-anak sebaiknya salat berjamaah di rumah saja,” katanya.***

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tiang Listrik Timpa Bus Saat Hujan Disertai Angin Terjang Purbalingga, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Selanjutnya

Gali Septic Tank, Warga Purbalingga Temukan Benda yang Diduga Peluru Pelontar

TERBARU

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Gali Septic Tank, Warga Purbalingga Temukan Benda yang Diduga Peluru Pelontar

Jembatan Apung di Kampung Laut Terancam Ambruk, Begini Detail Kerusakannya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com