INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

684 Narapidana di Banyumas Terima Remisi Umum HUT RI Ke-79, 6 Orang Langsung Bebas

684 Narapidana di Banyumas Terima Remisi Umum HUT RI Ke-79, 6 Orang Langsung Bebas

PJ Bupati Banyumas secara simbolis memberikan surat remisi kepada 4 orang perwakilan narapidana Lapas Kelas IIA Purwokerto dalam upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, di Alun-alun Purwokerto. (Humas Pemkab Banyumas)

Sabtu, 17 Agustus 2024

BANYUMAS – Sebanyak 684 Narapidana di Kabupaten Banyumas yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto dan Rumah Tahanan Negara kelas IIB Banyumas menerima remisi HUT RI Ke-79 dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Mereka yang menerima remisi berasal dari Lapas Kelas IIA Purwokerto sebanyak 420 narapidana dan 4 orang langsung bebas, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto sebanyak 154 orang dan Rumah Tahanan Negara kelas IIB Banyumas sebanyak 110 narapidana, 2 orang langsung bebas.

Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-79 RI Tahun 2024 diberikan langsung secara simbolis oleh Pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro kepada 4 orang perwakilan narapidana Lapas Kelas IIA Purwokerto dalam upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024, di Alun-alun Purwokerto.

Hanung mengucapkan selamat kepada narapidana penerima remisi dan berharap kepada seluruh narapidana dapat kembali ketengah-tengah masyarakat menjadi pribadi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Bayu Irsahara mengatakan pemberian remisi diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Alhamdulillah kami dari Lapas Kelas IIA Purwokerto sudah memberikan remisi kepada perwakilan kami sebanyak 4 orang,” katanya.

Bayu menambahkan bahwa Lapas Kelas 2A Purwokerto sendiri memiliki hunian narapidana sebanyak 620 orang. Dan saat ini yang mendapat remisi di tahun 2024 sebanyak 420 orang.

Dengan adanya remisi ini diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat. Serta juga dapat meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara.

“Pemberian remisi ini juga bisa memotivasi narapidana lainnya untuk terus berkelakuan baik. Dan juga bisa terus berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nantinya,” pungkasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pimpin Upacara HUT RI ke-79, PJ Bupati Sampaikan Sejumlah Tantangan yang Harus Dihadapi Banyumas di Masa Depan

Selanjutnya

Refleksi Berbagai Agama dalam Peringatan HUT RI ke-79

Selanjutnya
Refleksi Berbagai Agama dalam Peringatan HUT RI ke-79

Refleksi Berbagai Agama dalam Peringatan HUT RI ke-79

Ketahanan Pangan Dianggarkan Rp124,4 Triliun, Jokowi Minta Sektor Pertanian Diperkuat

Ketahanan Pangan Dianggarkan Rp124,4 Triliun, Jokowi Minta Sektor Pertanian Diperkuat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com