BANYUMAS – Sebanyak 47 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Banyumas kini telah resmi berbadan hukum. Pencapaian ini menandai langkah signifikan setelah kepengurusan koperasi terbentuk di seluruh desa di Banyumas. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banyumas menargetkan 331 Koperasi Merah Putih lainnya akan rampung urusan administrasinya pada akhir Juni 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto, menyampaikan kabar tersebut pada Selasa (17/6/2025) pagi.
“Sampai hari ini sudah ada 47 Koperasi Desa (Kopdes) yang berkasnya beres dan sudah berbadan hukum,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses legalitas, 18 notaris telah ditunjuk di Banyumas. Para notaris ini bertugas menghimpun berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
“Ada 18 notaris yang bertugas menghimpun dokumen akta pendirian koperasi di tiap desa,” tambah Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa agar koperasi dapat beroperasi, mereka harus memenuhi persyaratan legalitas lainnya. Ini mencakup kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan rekening bank, surat izin simpan pinjam, dan Nomor Induk Koperasi (NIK).
Wahyu juga berpesan agar para pengelola koperasi senantiasa memegang prinsip kehati-hatian dalam menjalankan operasional. Dewan Pengawas diminta untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan optimal.
“Pengurus juga harus bisa menggali potensi usaha yang benar-benar bisa menjadi objek usaha yang produktif dan menguntungkan,” pungkasnya. (Angga Saputra)


