Suasana duka masih menyelimuti rumah sederhana di Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Jumat malam (23/1/2026), doa tahlil mengalun dalam peringatan 40 hari wafatnya Latifa Fawwaz Sholekha, siswi SMA yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas pada 15 Desember 2025.
Di tengah isak tangis keluarga, sang ibu, Dwi Untarti, kembali menyuarakan harapan yang belum terwujud: keadilan. Ia menilai penanganan perkara kecelakaan yang merenggut nyawa putrinya masih jauh dari rasa adil.
“Anak saya itu baik, patuh pada orang tua. Tidak ada sifat buruk, hanya kebaikan,” ucapnya lirih. Namun duka mendalam itu bercampur kecewa karena sopir truk yang diduga bertanggung jawab belum ditahan.
“Yang salah harus dihukum setimpal. Sopir truk itu tidak menolong korban, bahkan melarikan diri. Kami sangat kecewa,” tegasnya.
Keluarga berharap kepolisian bersikap objektif dan profesional. “Kami gelisah karena proses hukum berjalan lambat. Harapannya kasus ini ditangani seadil-adilnya,” imbuh Dwi.
Kegelisahan serupa dirasakan warga setempat. Waryo, salah satu warga, menilai ada kejanggalan. “Secara keadilan, mestinya sopir ditahan. Tapi justru orang lain yang ditahan. Ini terasa tidak sesuai hati nurani,” ujarnya.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Banyumas telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Kanit Gakkum Satlantas, Iptu Metri Zul Utami, menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.
Kuasa hukum keluarga, H. Djoko Susanto, SH, menilai peningkatan status menunjukkan adanya dugaan unsur pidana. Ia merujuk Pasal 310 UU Lalu Lintas tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Kalau sudah penyidikan, mestinya ada peristiwa pidana. Jangan sampai keadilan tertunda,” katanya.
Bagi keluarga Latifa, keadilan adalah harapan sederhana namun bermakna. Kasus ini bukan sekadar angka dalam statistik kecelakaan, melainkan ujian bagi penegakan hukum untuk berpihak pada nurani. (Angga Saputra)


