PURWOKERTO – Hingga saat ini, berdasarkan data Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas, terdapat 37 kegiatan usaha berupa warung, rumah makan, cafe yang melanggar jam operasional dan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.
Yudha, PPNS Satpol PP Banyumas mengatakan, ke 37 kegiatan usaha kedapatan melanggar saat operasi justisi Tindak Pidana Ringan.
“Mulai 14 Juli atau PPKM Darurat sampai hari kemarin 6 September, itu 37 kegiatan usaha, ada warung, rumah makan, cafe,” katanya kepada Radarbanyumas.co.id, Selasa (7/9).
Terjaring operasi dan ditindak berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2021, tentang jam operasional.
“Kami tindak karena jam operasional, kalau di Perbup 7 2021 jam operasional itu jam 7 pagi sampai jam 9 malam, kemudian dikaitkan dengan pasal di Perda nomor 2 tahun 2020, pelanggaran yang dapat menimbulkan kerumunan atau mendatangkan orang banyak,” lanjutnya.
Dimana setelah ditindak, para pelaku usaha yang melanggar tersebut kemudian disidangkan dan didenda sebesar Rp. 50.000
“Itu yang kami justisi yang kami sidangkan dan dilakukan tipiring. Dendanya 50 ribu,” tambahnya.
Dimana terkait jam operasional tersebutpun, berdasarkan pengamatan dilapangan, menurutnya, masih banyak yang biasanya didapati melanggar.
“Masih banyak, karena pelaku usaha gimana caranya tetap julaan, cuma kebanyakan yang melebihi batas jam operasional itu rumah makan, warung makan, cafe,” pungkasnya. (win)







