INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

37 Tempat Usaha Didenda 50 Ribu Karena Melanggar Jam Operasional

Rabu, 8 September 2021

PURWOKERTO – Hingga saat ini, berdasarkan data Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas, terdapat 37 kegiatan usaha berupa warung, rumah makan, cafe yang melanggar jam operasional dan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.

Yudha, PPNS Satpol PP Banyumas mengatakan, ke 37 kegiatan usaha kedapatan melanggar saat operasi justisi Tindak Pidana Ringan.

“Mulai 14 Juli atau PPKM Darurat sampai hari kemarin 6 September, itu 37 kegiatan usaha, ada warung, rumah makan, cafe,” katanya kepada Radarbanyumas.co.id, Selasa (7/9).

Terjaring operasi dan ditindak berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2021, tentang jam operasional.

“Kami tindak karena jam operasional, kalau di Perbup 7 2021 jam operasional itu jam 7 pagi sampai jam 9 malam, kemudian dikaitkan dengan pasal di Perda nomor 2 tahun 2020, pelanggaran yang dapat menimbulkan kerumunan atau mendatangkan orang banyak,” lanjutnya.

Dimana setelah ditindak, para pelaku usaha yang melanggar tersebut kemudian disidangkan dan didenda sebesar Rp. 50.000

“Itu yang kami justisi yang kami sidangkan dan dilakukan tipiring. Dendanya 50 ribu,” tambahnya.

Dimana terkait jam operasional tersebutpun, berdasarkan pengamatan dilapangan, menurutnya, masih banyak yang biasanya didapati melanggar.

“Masih banyak, karena pelaku usaha gimana caranya tetap julaan, cuma kebanyakan yang melebihi batas jam operasional itu rumah makan, warung makan, cafe,” pungkasnya. (win)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kurangi Sampah Plastik, Bupati Banyumas MOU Dengan PT. SBI Tbk.

Selanjutnya

Kemarau Datang, Ratusan Warga Tiga Desa di Purbalingga Kesulitan Air Bersih

TERBARU

Diskusi Amicus Curiae Tahanan Politik Banyumas akan Digelar di Purwokerto, Hadirkan Dosen Unsoed hingga Komika

Diskusi Amicus Curiae Tahanan Politik Banyumas akan Digelar di Purwokerto, Hadirkan Dosen Unsoed hingga Komika

Selasa, 31 Maret 2026

Halalbihalal hingga Santunan Anak Yatim, Anton BJG Ajak Anggota PESTOL Perkuat Silaturahmi

Halalbihalal hingga Santunan Anak Yatim, Anton BJG Ajak Anggota PESTOL Perkuat Silaturahmi

Selasa, 31 Maret 2026

PDIP Minta Kenaikan Pangkat Anumerta hingga Jaminan Pendidikan Anak Farizal Rhomadhon yang Gugur di Lebanon

PDIP Minta Kenaikan Pangkat Anumerta hingga Jaminan Pendidikan Anak Farizal Rhomadhon yang Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Kemarau Datang, Ratusan Warga Tiga Desa di Purbalingga Kesulitan Air Bersih

Swab Antigen Gratis di Alun-alun Purwokerto Makin Sepi Peminat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com