Bandar Lampung – Berkas 13 tersangka pembakar Polsek Candipuro kini telah lengkap. Semua sudah
diserahkan ke pengadilan.
“Setelah menetapkan 13 orang tersangka terkait perusakan Mapolsek Candipuro, kini Penyidik Sat
Reskrim Polres Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara perusakan Mapolsek Candipuro ke
jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan untuk dilakukan
penelitian,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis
yang diterima detikcom, Kamis (27/5/2021).
Penyerahan berkas perkara dilakukan kemarin (3/6). Namun berkas perkara 1 tersangka yang merupakan
kepala desa, masih dilengkapi.
“Sedangkan untuk berkas perkara dengan tersangka DK (Kepala Desa) masih dilengkapi penyidik untuk
kelengkapan administrasi penyidikannya,” tutup Pandra.
Diketahui, markas Polsek Candipuro dibakar oleh kurang-lebih 20 warga. Polisi mengatakan
pembakaran terjadi menjelang tengah malam.
Mereka diduga melemparkan sesuatu ke area sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang memicu
kebakaran.
Kapolsek Dicopot
Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan dimutasi oleh Kapolda Lampung. Pencopotan AKP Ahmad tersebut
imbas pembakaran Polsek Candipuro lantaran warga kecewa terhadap pelayanan polisi.
Warga merasa kejahatan semakin marak terjadi di daerah Lampung. Dari pembunuhan hingga pembegalan.
Banyak kasus-kasus kejahatan di wilayah Candipuro yang belum tuntas.
Dari surat telegram Kapolda Lampung yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Lampung Kombes Endang,
disebutkan bahwa AKP Ahmad akan dimutasi ke posisi Kanit 1 Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda
Lampung.
Sementara itu, penggantinya adalah Iptu Gunawan. Diketahui Iptu Gunawan merupakan mantan Paur
Sunkum Subbidsunluhkum Polda Lampung.
“Dengan adanya rekomendasi tersebut, Kapolda Lampung mengganti Kapolsek Candipuro AKP Ahmad Hazuan
kepada Iptu Gunawan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad ketika dimintai
konfirmasi detikcom, Minggu (23/5/2021). (isa/isa)