CILACAP – Sepanjang tahun 2021, Kabupaten Cilacap kedatangan sebanyak 1.391 ABK Warga Negara Asing (WNA) dari 84 kapal melalui TPI (Tempat Pemeriksa Keimigrasian) di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap.
Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (INFOKIM) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Cilacap Yan Edo Supomo mengatakan, meski memasuki wilayah perairan Cilacap, 1.391 ABK WNA tersebut tidak turun ke daratan.
“Dia tetap di kapal, tidak turun, karena ABK tidak boleh turun sejak pandemi Covid-19,” ungkap Edo.
Prosedur tersebut sesuai dengan UU Karantina, di mana ABK WNA tidak diperbolehkan masuk ke suatu negara. Hal tersebut diberlakukan karena dikawatirkan ABK terkait membawa varian Covid-19 baru dari luar negeri.
“Takutnya seperti ABK Thailand yang baru datang dari India dan membawa varian India. Kan saat itu sebagian ketular (varian India),” imbuh dia.
Di luar itu, sepanjang tahun 2021, Kanim Cilacap telah menerbitkan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) kepada sebanyak 111 WNA. Selain ITAS, Kanim Cilacap juga melakukan perpanjangan ITAS kepada sebanyak 282 WNA, serta perpanjangan ITAP (Izin Tinggal Tetap) kepada 1 WNA, dan perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan) sebanyak 123 WNA.
“Izin tinggal untuk mereka WNA yang dalam kepentingan sekolah atau kepentingan pekerjaan,” kata dia.
Di fungsi pelayanan Kanim Cilacap telah menerbitkan paspor sebanyak 8.527 paspor 48 halaman di sepanjang tahun 2021 ini. Jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang sebanyak 15.389.
Penurunan permohonan pembuatan paspor di antaranya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain dikarenakan adanya lockdown di sejumlah Negara, dan belum dibukanya kembali Ibadah Haji.
“Adanya pemberlakuan PPKM dan adanya perkembangan apademi Covid-19 yang mengalami mutasi menjadi varian Delta dan Omicron juga menjadi penyebab lain,” ungkap Edo.
Dalam penegakan hukum keimigrasian Kanim Cilacap sendiri telah melakukan TAK (Tindakan Administratif Keimigrasian) kepada sebanyak 18 orang, di mana 15 di antaranya adalah Pendeportasian.
Pendetensian ke rumah Detensi Imigrasi Semarang sebanyak 2 orang, dan di Rumah Detensi Imigrasi Kanim Cilacap sebanyak 1 orang.
15 WNA yang dideportasi yakni WNA asal Iran 7 orang, WNA Taiwan sebanyak 3 orang, WNA Malaysia sebanyak 2 orang, WNA Amerika sebanyak 1 orang, WNA Nigeria sebayak 1 orang, WNA India sebanyak 1 orang, WNA Peru sebanyak 1 orang, WNA Bulgaria sebanyak 1 orang, dan WNA Inggris sebanyak 1 orang. (nas)

