INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Yanuar Arif Wibowo: Abolisi dan Amnesti Bentuk Kenegarawanan Presiden

Yanuar Arif Wibowo: Abolisi dan Amnesti Bentuk Kenegarawanan Presiden

H Yanuar Arif Wibowo SH

Minggu, 3 Agustus 2025

FOKUS – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, H. Yanuar Arif Wibowo, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden dalam memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya ditujukan kepada individu tertentu, tetapi mencakup lebih dari seribu warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

“Amnesti dan abolisi ini bukan hanya untuk Pak Tom atau Mas Hasto saja. Ada sekitar seribu seratus lebih yang akan mendapat pengampunan dari Presiden,” ujar Yanuar, Minggu (3/8/2025) di Purwokerto.

Ia menilai, kebijakan tersebut juga berangkat dari persoalan over kapasitas lapas yang sudah sangat memprihatinkan, selain mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan hukum.

“Presiden ingin memberi jalan keluar atas persoalan ini. Penerima amnesti dipilih berdasarkan kriteria tertentu, seperti faktor usia, kemanusiaan, dan beberapa kasus yang terkait dengan pasal karet, seperti Undang-Undang ITE karena mengkritik presiden atau pejabat negara,” jelasnya.

Menurut Yanuar, kebijakan ini mencerminkan sikap kenegarawanan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memisahkan antara urusan politik dan hukum.

“Ini adalah pesan moral penting: politik harus berjalan di relnya, begitu pula hukum. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat politik, apalagi untuk kriminalisasi terhadap perbedaan pandangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa DPR telah menyepakati usulan pertimbangan Presiden mengenai amnesti dan abolisi tersebut.

“Seluruh fraksi sudah menyetujui. Kami mendukung pertimbangan hukum dan sosial yang menjadi dasar Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nanti,” ujar Yanuar.

Keppres tersebut, lanjutnya, akan memuat secara rinci pertimbangan hukum, sosial, dan politik yang mendasari pemberian amnesti dan abolisi.

“Masyarakat nantinya bisa melihat secara terbuka alasan-alasan resmi yang melandasi keputusan itu,” pungkasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Yanuar Mini Soccer Fun Cup: Ajang Silaturahmi dan Konsolidasi Kader PKS Banyumas–Cilacap

Selanjutnya

Enam Pekerja Terjebak Banjir Bandang di Sungai Klawing, Tiga Orang Hilang

Selanjutnya
Enam Pekerja Terjebak Banjir Bandang di Sungai Klawing, Tiga Orang Hilang

Enam Pekerja Terjebak Banjir Bandang di Sungai Klawing, Tiga Orang Hilang

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika, Puluhan Butir Alprazolam Disita

Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika, Puluhan Butir Alprazolam Disita

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com