Banyumas, indiebanyumas.com – Tumbuh kembang objek wisata di wilayah Kabupaten Banyumas semakin hari kian bertambah dari segi jumlah. Tetapi hal ini tidak disertai dengan tertib administrasi di setiap objek wisata karena kebanyaka masih belum mengantongi izin secara resmi. Salah satunya objek wisata Pereng di Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok.
Objek wisata yang berada di zona hijau itu memanfaatkan tanah luas dari awalnya perkebunan milik warga setempat yang banyak ditanami pohon kelapa. Objek wisata Pereng menjadi awal dari munculnya banyak lokasi lain di wilayah Kabupaten Banyumas yang mendirikan objek wisata baru, baik yang dikelola swasta, maupun pemerintah desa yang kini punya anggaran jumbo dari Alokasi Dana Desa minimal Rp 1,2 Miliar.
“Kalau objek wisata pereng sudah jelas belum mengantongi andal lalu lintas, karena untuk ijin yang lain saja dipastikan belum, semisal ijin membangun bangunan. Berkait dengan Andal Lalin, ini sangat penting karena lokasinya berada di titik dimana jalur masuk ke sana juga melawati pasar tradional,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupateb Banyumas, Agus Nur Hadie SSos Msi.
Camat Cilongok, Roni Hidayat SSos MHum membenarkan mengenai aturan perijinan yang belum menjadi perhatian khusus bagi para pelaku usaha objek wisata. Padahal, pihaknya sudah memberikan kemudahan dengan mempersilahkan kepada mereka ketika akan mengurus keperluan kewajiban ijin usaha pariwisatwa.
“Termasuk di Cilongok yang besar kan seperti di Pereng dan kita sudah memfasilitasi, tapi hingga kini juga sepertinya belum selesai,” kata Roni kepada indiebanyumas.com.
Si pemilik objek wisata Pereng Musbihun juga enggan ketika dimintai konfirmasi mengenai bab ini. Termasuk jajaran manajemen di lokawisata yang jalan menuju ke saja juga tidak mencukupi untuk dua arah kendaraan roda empat.
Sementara Kepala Bidang Pariwiasata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (dinsporabudbar) Kabupaten Banyumas, Wahyono SSos MM menyatakan, semua usaha pariwisata yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas sudah seharusnya mengajukan ijin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
“Kami telah menyampaikan pemberitahuan terhadap seluruh pelaku usaha objek wisata di Banyumas terkait hal itu, apalagi pola izin berbasis online. Ijin ini dilayani satu pelayanan di mal pelayanan publik. Kami, sebagai pembina dan pengawas sehingga sebelum Juli kami akan segera melakukan edaran agar segera menyelesaikan TDUP dimana di dalamnya ada IMB, Andalalin, dan yang paling penting objek disesuaikan dengan tata ruang dan usaha,” tegas Wahyono.
Angga saputra dan Alry Johan