BANYUMAS – Pengembangan wisata yang memanfaatkan sumber daya air harus disertai rekomendasi teknis dan izin dari otoritas terkait, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Rekomendasi tersebut mencakup analisis pendayagunaan sumber daya air dan pemanfaatan sempadan sungai sebagai persyaratan perizinan.
Hal ini ditegaskan oleh Pengamat Lingkungan dan Kebijakan Publik, Eddy Wahono, menanggapi terjadinya beberapa kecelakaan di lokasi wisata air. Termasuk insiden kecelakaan di objek wisata Curug Pinang, Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, pada Minggu (27/04/2025). Dua wisatawan, Imron Maulana (26) warga Tambora, Jakarta Barat, dan Maulana Ahmad warga Cengkareng, meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Eddy menjelaskan, sungai sebagai aset alam dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 4 Tahun 2015 tentang Kriteria Penetapan Wilayah Sungai.
“Pemanfaatan sungai untuk wisata wajib memiliki izin dari pemegang kewenangan. Rekomendasi teknis adalah prasyarat mutlak dalam proses perizinan,” ujarnya.
Selain itu, pemanfaatan sempadan sungai harus mematuhi Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Sempadan Sungai dan Danau guna menjaga kelestarian ekosistem. Kepatuhan terhadap regulasi ini dinilai krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya air.
Eddy menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan pariwisata dengan perlindungan lingkungan. “Pengembangan wisata berbasis air harus bertanggung jawab, mempertimbangkan aspek teknis dan hukum untuk meminimalkan risiko ekologis,” tegasnya.
Ia mendorong pelaku usaha wisata untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dan mematuhi seluruh regulasi guna menjalankan kegiatan sesuai prinsip keberlanjutan. (Angga Saputra)