INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Wisata Berbasis Sumber Daya Air Wajib Miliki Rekomendasi Teknis dan Izin Berwenang

Pengelolaan Air Baku Perumdam Tirta Satria Disoroti, Eddy Wahono Tekankan Pentingnya Profesionalisme

Eddy Wahono

Rabu, 30 April 2025

BANYUMAS – Pengembangan wisata yang memanfaatkan sumber daya air harus disertai rekomendasi teknis dan izin dari otoritas terkait, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Rekomendasi tersebut mencakup analisis pendayagunaan sumber daya air dan pemanfaatan sempadan sungai sebagai persyaratan perizinan.

Hal ini ditegaskan oleh Pengamat Lingkungan dan Kebijakan Publik, Eddy Wahono, menanggapi terjadinya beberapa kecelakaan di lokasi wisata air. Termasuk insiden kecelakaan di objek wisata Curug Pinang, Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, pada Minggu (27/04/2025). Dua wisatawan, Imron Maulana (26) warga Tambora, Jakarta Barat, dan Maulana Ahmad warga Cengkareng, meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Eddy menjelaskan, sungai sebagai aset alam dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 4 Tahun 2015 tentang Kriteria Penetapan Wilayah Sungai.

“Pemanfaatan sungai untuk wisata wajib memiliki izin dari pemegang kewenangan. Rekomendasi teknis adalah prasyarat mutlak dalam proses perizinan,” ujarnya.

Selain itu, pemanfaatan sempadan sungai harus mematuhi Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Sempadan Sungai dan Danau guna menjaga kelestarian ekosistem. Kepatuhan terhadap regulasi ini dinilai krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya air.

Eddy menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan pariwisata dengan perlindungan lingkungan. “Pengembangan wisata berbasis air harus bertanggung jawab, mempertimbangkan aspek teknis dan hukum untuk meminimalkan risiko ekologis,” tegasnya.

Ia mendorong pelaku usaha wisata untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dan mematuhi seluruh regulasi guna menjalankan kegiatan sesuai prinsip keberlanjutan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemancing Asal Banyumas yang Tenggelam di Pantai Jetis Ditemukan

Selanjutnya

BK DPRD Banyumas Nyatakan Pengaduan terhadap AD Selesai setelah Dicabut Pelapor

Selanjutnya
BK DPRD Banyumas Nyatakan Pengaduan terhadap AD Selesai setelah Dicabut Pelapor

BK DPRD Banyumas Nyatakan Pengaduan terhadap AD Selesai setelah Dicabut Pelapor

DPRD Banyumas Terapkan Aplikasi “Sistem Dewan”, Pantau Semua Kegiatan Anggota Secara Digital

DPRD Banyumas Terapkan Aplikasi "Sistem Dewan", Pantau Semua Kegiatan Anggota Secara Digital

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com