PURBALINGGA – Pada tahun 2022, Kabupaten Purbalingga akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sekaligus memulai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk 2024.
Agenda ini dikoordinasikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM kepada Forkopimda, Selasa (25/1/2021) di Green Sabin, Mrebet.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan Pilkades Serentak Kabupaten Purbalingga tahun 2022 akan diselenggarakan pada 22 November diikuti 31 desa. Dua desa akan menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu yaitu Desa Gandasuli (Bobotsari) dan Krangean (Kertanegara).
Bupati mengajak masyarakat waspada kerawanan Pilkades, yakni potensi money politic, penyebaran Covid-19 dan kemungkinan konflik antar pendukung calon Kepala Desa.
Sedang tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 dipersiapkan sejak 2022 ini. Kemudian 4 April akan dimulai pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
Tahapan Pemilu selanjutnya, mulai 21 Oktober 2022 akan dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan penetapan daerah pemilihan (Dapil). Tanggal 21 November 2022 akan dimulai pembentukan badan penyelenggara.
Sesuai keputusan dari pemerintah pusat, kata Bupati, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Hal yang menjadi catatan terkait Pemilu yakni jumlah penduduk Kabupaten Purbalingga sesuai data BPS yang sudah lebih dari 1 juta jiwa. Konsekuensinya sesuai aturan, kursi legislatif di Kabupaten Purbalingga akan ditambah, dari yang tadinya 45 menjadi 50 kursi. (*)