FOKUS – Dewi Saraswati, warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, resmi menggugat Kementerian Keuangan RI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 764/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 20 November 2025.
Kuasa hukum penggugat, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan gugatan dilayangkan terkait pengembalian dana lelang dan tuntutan ganti rugi atas sebidang tanah di Cilacap yang lelangnya telah dibatalkan secara hukum.
“Klien kami membeli tanah melalui lelang resmi pada 1996 dan telah melunasi pembayaran. Namun hingga kini, dana lelang belum dikembalikan, padahal lelang tersebut telah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Djoko di Purwokerto.
Dalam berkas gugatan, Dewi Saraswati melalui tim kuasa hukumnya H.Djoko Susanto, SH; Wahidin, SH; Sri Handayani, SH; Gema Etika Muhammad, SH; dan Eko Prihatin, SH menyasar lima pihak sebagai tergugat: Kementerian Keuangan (Tergugat I), Kementerian BUMN (II), Kementerian ATR/BPN (III), KPKNL Purwokerto (IV), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap (V).
Gugatan bermula dari lelang pada 27 November 1996, saat Dewi membeli tanah dan bangunan seluas 320 m² di Jalan L.E. Martadinata No. 68, Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan, seharga Rp59,7 juta melalui KPKNL Purwokerto. Namun, lelang tersebut kemudian dibatalkan melalui putusan berjenjang dari PN Cilacap, PT Semarang, hingga Mahkamah Agung.
Mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PMK No. 213/PMK.06/2020, dana hasil lelang seharusnya dikembalikan kepada pihak yang berhak. Namun, selama hampir 30 tahun, Dewi mengaku belum menerima pengembalian dana tersebut.
Total tuntutan kerugian yang diajukan mencapai lebih dari Rp10 miliar, terdiri dari:
– Konversi nilai lelang ke harga emas 2025: Rp4,52 miliar
– Potensi keuntungan sewa selama 29 tahun: Rp725 juta
– Biaya hukum dan pengacara: Rp1 miliar
– Kerugian immaterial akibat tekanan mental dan ketidakpastian hukum: Rp5 miliar
Selain itu, penggugat juga meminta sita jaminan atas aset KPKNL Purwokerto serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.
“Ini bentuk ketaatan hukum warga negara yang menuntut keadilan. Ibu Dewi hanya menuntut haknya sebagai pembeli beritikad baik. Negara harus hadir mengembalikan dana lelang yang telah dinyatakan batal demi hukum,” tegas Djoko.
Sidang perdana akan digelar dengan agenda pemeriksaan awal. Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut tanggung jawab negara atas pelaksanaan lelang yang telah dibatalkan secara hukum. (Angga Saputra)


