INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Warga Somasi Bupati Kebumen Terkait Perubahan Nama Jalan

Senin, 24 Januari 2022

Kebumen – Pasangan suami istri Achmad Marzoeki dan Yuniati Zainul Khasanah warga Kebumen, Jawa Tengah, melalui kuasa hukumnya tim advokat Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) menyampaikan somasi kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto terkait perubahan nama jalan.

Tim advokat Gebrak Teguh Purnomo dan Suramin dalam somasi ini mengatakan Arif telah mengeluarkan kebijakan kontroversial dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Setelah Bupati Kebumen menetapkan jalur searah di dalam kota Kabupaten Kebumen, kemudian mengubah nama sejumlah jalan di pusat kota Kebumen yang sebelumnya sudah ada namanya,” kata Teguh, dikutip dari Antara, Senin (24/1).

Teguh menyebut Arif telah meresmikan dan memberikan nama baru untuk sejumlah ruas jalan. Jajaran lantas mencabut papan nama yang lama dan memasang papan yang baru.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Pendopo Kabumian (Pendopo Bupati) usai renovasi. Pada kesempatan itu, hadir Wakil Bupati Hj. Ristawati Purwaningsih, Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, Ketua DPRD Sarimun, Kajari Fajar Sukristyawan, Sekda Ahmad Ujang Sugiono, dan sejumlah pejabat lain pada 17 Desember 2021.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Pada Senin, 27 Desember 2021 puluhan warga Kebumen mendatangi DPRD Kabupaten Kebumen memprotes kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama jalan yang baru saja dilakukan,” katanya.

Dalam protes tersebut diikuti sejumlah elemen masyarakat dari kalangan pengacara/advokat, mantan anggota DPRD Kebumen, kalangan ormas, mantan camat, mantan pejabat eselon II Pemkab Kebumen dan sejumlah kalangan lainnya menyampaikan aspirasi, dan mengkritisi kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama jalan tersebut.

“Tidak hanya perubahan nama jalan, tetapi juga mempertanyakan perubahan nama objek wisata Kalibuntu menjadi Kaliratu, serta nama Pendopo Kebumen yang diubah nama menjadi Pendopo Kabumian,” kata Teguh.

Teguh mengatakan pemberian nama jalan tidak dilaksanakan sesuai aturan yang ada dan tidak dilakukan melalui tahapan proses sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak mengandung urgensi yang membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut Teguh Purnomo dan Suratmin menilai tindakan Arif melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan kaidah Arrest HR 31 Januari 1919.

“Kami mohon saudara membatalkan perubahan nama-nama jalan di Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Bupati Nomor Kebumen No. 130/2420 tanggal 17 Desember 2021 tentang Rencana Perubahan Nama Jalan dan Penamaan Rupa Bumi Lainnya di Kabupaten Kebumen, dan Surat Edaran nomor 060/2471 tanggal 29 Desember 2021 tentang Penataan Bidang Tata Laksana di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen,” kata Teguh.

Sejumlah ruas jalan di kota Kebumen yang mengalami perubahan, antara lain Jalan Pahlawan dari Tugu Lawet sampai depan Kantor Pos Kebumen menjadi Jalan Soekarno-Hatta.

Kemudian jalan yang mengelilingi Alun-Alun Kebumen yang sebelumnya Jalan Pahlawan di sisi selatan dan barat, Jalan Veteran di sisi timur dan Jalan Mayjen Sutoyo di sisi utara diganti dengan nama Jalan Merdeka, serta ruas Jalan Raya Soka dari Simpang Empat Mertokondo sampai Simpang Tiga Jalan Ronggowarsito, Pejagoan diganti nama menjadi Jalan R. Bodronolo.

(Antara/fra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tanah Gerak, Begini Penampakan Ruas Jalan Pingit Lor Banjarnegara Terbelah

Selanjutnya

Diterjang Hujan dan Angin, Satu Rumah Warga di Purbalingga Roboh

TERBARU

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Mediasi Sengketa Lahan Menara Teratai Belum Capai Kesepakatan, Pihak Diberi Waktu Dua Pekan

Senin, 2 Februari 2026

POPULER BULAN INI

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Gemilang! Perbakin Banyumas Raih 3 Emas di Kejuaraan Menembak Nasional

Senin, 2 Februari 2026

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Mediasi Konflik Lintas Desa di Banyumas Dimulai, Kesepakatan Damai Dicapai

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Diterjang Hujan dan Angin, Satu Rumah Warga di Purbalingga Roboh

Sejumlah Pedagang Di Pasar Manis Keluhkan Kesenjangan Harga Minyak Antara Pasar Dan Minimarket

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com