INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Warga Sokawera Laporkan Tiang Listrik Ganggu Jalan ke Klinik Hukum PERADI SAI

Warga Sokawera Laporkan Tiang Listrik Ganggu Jalan ke Klinik Hukum PERADI SAI

Tiang listrik yang terpasang di salah satu sudut jalan di Grumbul Semingkir Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok. (istimewa)

Sabtu, 1 November 2025

BANYUMAS – Sejumlah warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, mengadukan keberadaan tiang listrik yang berdiri di badan jalan kepada Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, Sabtu (1/11/2025). Aduan diterima langsung oleh Ketua PERADI SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH.

Nasihin, anggota BPD Desa Sokawera, menyebut tiang listrik dan jaringan telepon di RT 08 RW 09 Grumbul Semingkir menghambat aktivitas warga, terutama saat membawa material bangunan menggunakan kendaraan besar. Lokasi tiang yang dekat SD Negeri 2 Sokawera juga dinilai mengganggu pandangan dan mobilitas.

“Kalau mau bangun rumah atau angkut barang pakai mobil besar, susah. Tiangnya menjorok ke jalan,” ujar Nasihin.

Pemerintah desa telah menyurati PLN, namun hasil survei menyebut biaya pemindahan tiang mencapai Rp3,1 juta dan dibebankan kepada warga. Nasihin menilai hal ini tidak adil karena pemasangan tiang sebelumnya tidak melalui izin RT maupun warga.

Ketua RT 08 RW 09, Ahmad Muhdir, berharap pemindahan tiang tidak membebani masyarakat. “Untuk kebutuhan hidup saja sudah berat, jangan ditambah pungutan seperti ini,” katanya.

Djoko Susanto menilai kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan. Ia menyoroti pemasangan tiang tanpa izin dan tanpa sewa lahan, namun saat warga meminta penertiban justru dikenai biaya.

“Tiang berdiri di badan jalan, jelas mengganggu. Tapi warga malah diminta bayar saat minta dipindah. Ini tidak masuk akal,” tegas Djoko.

Surat resmi dari Pemerintah Desa Sokawera bernomor 400/39/2025 tertanggal 15 September 2025 telah dikirim ke Manajer ULP PLN Ajibarang. Isinya menyebut posisi tiang sangat dekat dengan jalan dan menyulitkan kendaraan roda empat melintas.

Djoko menegaskan, PLN tidak boleh memasang tiang di tanah desa atau lahan warga tanpa izin maupun kompensasi. “Kalau harus dipindah, PLN yang harus tanggung. Ini soal pelayanan publik dan tanggung jawab perusahaan negara,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PLN ULP Ajibarang belum memberikan tanggapan resmi. Warga berharap keluhan segera ditindaklanjuti tanpa tambahan biaya, demi akses jalan dan keselamatan bersama. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Berniat Menyetrum Ikan, Pria di Brebes Justru Tewas Tenggelam di Sungai Pemali

Selanjutnya

Ancaman Longsor Susulan, 69 Warga Darmakradenan Diungsikan

Selanjutnya
Ancaman Longsor Susulan, 69 Warga Darmakradenan Diungsikan

Ancaman Longsor Susulan, 69 Warga Darmakradenan Diungsikan

MUI Banyumas Soroti Maraknya Fenomena LGBT, Minta Peran Aktif Dai dan Instansi

MUI Banyumas Soroti Maraknya Fenomena LGBT, Minta Peran Aktif Dai dan Instansi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com