INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Warga Kroya Cilacap Jadi Korban Sindikat Gendam, Uang dan Perhiasan Lenyap, Begini Modusnya

Sabtu, 23 Oktober 2021

Cilacap – Seorang warga asal Desa Mergawati Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dikabarkan jadi korban gendam (hipnotis) usai berbelanja di Super Market di Kroya. Pelaku pura-pura menanyakan penjual telor asin partai besar. Akibatnya korban kehilangan uang dan perhiasan senilai juataan rupih. Usai korban melapor Polisi, akhirnya 1 pelaku ditangkap 3 lainnya kabur.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kroya Polres Cilacap berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus gendam (hipnotis) di wilayah Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap. Tersangka merupakan sindikat gendam yang beroperasi secara kelompok.

Wakil Kepala Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa, seorang tersangka berhasil diamankan adalah H (44) asal Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, sedangkan 3 pelaku lain yakni R (57), RA (22) dan Y (27) berasal dari Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah mendapat laporan, Polsek Kroya lakukan pengejaran dan mendapati terduga pelaku sedang berada di ATM, saat mengamankan pelaku di dalam ATM, pelaku lain yang ada di mobil kabur dan saat ini masih DPO,” ujar Wakpolres Kompol Suryo Wibowo saat pres rilis, Jumat (22/10/2021).

Wakapolres mengatakan, bahwa aksi gendam ini bermula ketika korban usai berbelanja di salah satu super market di Kecamatan Kroya. Saat itu korban ditemui oleh seseorang pelaku (H) yang menanyakan penjual telor asin partai besar. Kerena korban tidak tahu penjual telur yang dimaksud, tiba-tiba salah satu pelaku lain (RA) mendekat dan pura-pura mengetahui tempat penjual telor asin tersebut.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kroya Polres Cilacap sedang menunjukan barang bukti. (Ulul)

Padahal pelaku yang pura-pura mengetahui tempat penjual telor adalah komlotan pelaku. Dan untuk meyakinkan korban, pelaku akan memberikan fee (bonus) kepada korban jika mau ikut ke tempat yang dimaksud.

“Karena yakin dengan pelaku lain, korban akhirnya terbujuk dan ikut pelaku ke dalam mobil, kemudian pelaku H mengaku keturunan Sultan Kerajaan Malaysia dan mengaku bisa mengobati orang sakit dan memperkaya orang dengan merubah nasib,” ujarnya.

Selain itu, untuk meyakinkan korban, pelaku lain (RA) juga berpura-pura menciumi tangan H dan memberikan uang Rp 100 ribu untuk diberkati supaya rejekinya tidak putus dan mengajak korban untuk menyerahkan uang dan perhiasannya untuk diberkati oleh pelaku.

Karena terbujuk rayuan pelaku, akhirnya korban menyerahkan uang senilai Rp 2,2 juta dan perhisan 1 gelang emas 11 gram, dan 3 buah cincin 5 gram kepada pelaku. Kemudian pelaku memasukkan barang tersebut ke dalam tas kecil dan membungkusnya dengan plastik hitam serta melakbannya dengan rapat.

Pelaku juga berpura-pura mendoakan satu botol air mineral untuk dicipratkan di dalam rumah dan sekitar warung sebagai penglaris agar cepat kaya. Selanjutnya setelah pelaku selesai mendoakan bungkusan tersebut, kemudian memberikan kembali kepada korban dan menurunkan di jalan dan pelaku kabur.

“Setelah korban hendak pulang korban curiga dan merasa kalau dirinya telah di tipu, lalu korban nekad untuk membuka uang dan perhiasan yang ada didalam tas kecil yang dibungkus plastik hitam tersebut, setelah dibuka ternyata uang dan gelang emas sudah hilang, diganti dengan sebungkus tisu basah dan tumpukan kertas saja,” ujarnya.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, seorang pelaku H berhasil diamankan sedangkan 3 pelaku lain kabur. Selain pelaku, petugas amankan barang bukti kuitansi pembelian emas, plastik hitam, lakban, potongan kertas, 2 gelang emas, botol mineral, satu unit mobil dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pohon Albasia Berukuran Besar Timpa Rumah Warga di Bodaskarangjati

Selanjutnya

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Banyumas Diusut, Sekwan: Kami Siap Penuhi Panggilan dari Tipikor Unit Polresta Banyumas

Selanjutnya

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Banyumas Diusut, Sekwan: Kami Siap Penuhi Panggilan dari Tipikor Unit Polresta Banyumas

Sayap Jembatan di Desa Grantung Karangmoncol Purbalingga Ambrol, Tergerus Banjir Sunggai Karang

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com