Banyumas – Pemerintah Kabupaten Banyumas, akhirnya mengambil kebijakan karantina mikro untuk satu RT, yakni RT 1 RW 7 Desa Karangtalun Kidul Kecamatan Purwojati Banyumas. Akibat adanya warga di wilayah tersebut, terjangkit Covid-19.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan berdasarkan hasil tes PCR pada 7 Mei 2021 di RT 1 RW 7, terdapat 8 orang yang dinyatakan positif Covid-19, satu hari berikutnya 2 orang.
Selanjutnya 11 Mei 2021 sebanyak 19 orang dinyatakan positif Covid-19. Sehingga total ada 29 orang yang positif Corona.
Pada Hari Minggu (16/5/2021), Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, akan melakukan penjemputan kepada 19 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Untuk dibawa ke tempat karantina, yang berada di Baturaden.
Namun warga menolak, dengan alasan sebagian besar warga yang positif terjangkit Corona ini lansia dan Balita. Sehingga mengkawatirkan pendampingan, dalam pemenuhan perawatan.
Warga meminta agar mereka diperkenankan untuk melakukan isolasi mandiri, di rumah masing- masing yang terjangkit Covid-19.
” Yang penting bahwa warga yg positif harus betul- betul dikarantina, bisa disatukan dlm satu rumah atau lebih .Kalau susah bisa satu RT dan lain- lain, sesuai kondisi lapangan,” kata Husein.
Tim dari Dinas Kesehatan dan ambulance sebanyak 5 unit, sudah datang ke Lokasi. Turut Hadir Forkompincam Kecamatan Purwojati dan Pemdes Karangtalun Kidul.( RA).





