INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Warga Karangrau Teken Petisi, Tuntut Pembatalan Tukar Guling dan Pengembalian Aset Desa

Warga Karangrau Teken Petisi, Tuntut Pembatalan Tukar Guling dan Pengembalian Aset Desa

Warga Karangrau Sokaraja menandatangani petisi meminta agar segera diselesaikannya sengketa tukar guling tanah aset desa yang kini menjadi lokasi pembangunan perumahan. (istimewa)

Minggu, 15 Juni 2025

PURWOKERTO – Sedikitnya 50 warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, menandatangani petisi pada Sabtu, 15 Juni 2024. Mereka merupakan perwakilan warga dan pemberi kuasa kepada Tribhata Banyumas untuk menyelesaikan sengketa tukar guling tanah aset desa yang kini menjadi lokasi pembangunan perumahan.

Dalam petisi tersebut, warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas atau Tim Penyelesaian dari Pemda Banyumas untuk segera menuntaskan perbedaan nilai tukar guling tanah melalui musyawarah mufakat. Desakan ini didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat, demi mencapai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan sila kelima.

Namun, jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, warga meminta Tribhata Banyumas untuk melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum, baik ke Kejaksaan Agung RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Warga juga memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada Pemkab Banyumas untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Bila tidak ada respons, warga menyatakan akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap kinerja Pemkab.

Petisi tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Banyumas, serta Ketua DPRD Banyumas.

Ketua Tribhata Banyumas, Aji Aminullah Efendi, yang menerima perwakilan warga, menyampaikan bahwa penandatanganan petisi merupakan bentuk aspirasi yang dilindungi oleh konstitusi. Ia menegaskan, langkah tersebut adalah awal dari upaya hukum yang sah dan dijamin oleh undang-undang.

“Petisi ini adalah kontrol warga terhadap pemerintah, bukan bentuk kebencian atau ketidaksukaan. Mari tetap menjaga kondusifitas. Aksi atau penyampaian pendapat merupakan hak demokrasi,” ujar Aji.

Ia juga berharap Pemkab Banyumas segera merespons dengan baik agar gejolak di masyarakat tidak meluas. “Ibarat pepatah, ‘Kricikan jangan sampai jadi grojogan’,” katanya mengingatkan.

Sementara itu, Toni, salah satu perwakilan warga, mengajak masyarakat tetap solid dan satu suara dalam memperjuangkan hak mereka.

“Kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi, warga jangan takut. Kita harus bersatu memperjuangkan nilai tukar yang sepadan,” ujarnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pegi Setiawan, Korban Salah Tangkap Kasus ‘Vina Cirebon’, Kini Fokus Sekolah dan Berjualan

Selanjutnya

Guangxi Beibu Gulf, BUMN China Siap Biayai Pembangunan Tol Pejagan–Cilacap

Selanjutnya
Guangxi Beibu Gulf, BUMN China Siap Biayai Pembangunan Tol Pejagan–Cilacap

Guangxi Beibu Gulf, BUMN China Siap Biayai Pembangunan Tol Pejagan–Cilacap

Upaya Tim Hukum Pegi Setiawan Bebaskan Terpidana Lain, Ini Saran Prof. Hibnu

Upaya Tim Hukum Pegi Setiawan Bebaskan Terpidana Lain, Ini Saran Prof. Hibnu

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com