INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Warga Desa Sikapat Banyumas Pertanyakan Air Bersih Berhenti Total

Senin, 18 Oktober 2021

BANYUMAS – Warga Desa Sikapat Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Minggu (17/10/2021) mengeluh karena air bersih yang mengalir ke rumah-rumah mati total.

Seperti diketahui, Desa Sikapat adalah sebuah desa di lereng selatan Gunung Slamet yang tidak memiliki sumber air bersih di desanya. Sehingga harus mengambil di sumber air yang cukup jauh menggunakan pipa yang dikelola oleh pihak desa.

Air tersebut kemudian dialirkan ke sebuah embung dan tempat – tempat lain untuk keperluan minum sehari hari, termasuk untuk ternak.

“Setelah ditelusuri ternyata ada kerusakan pada jaringan pipa pada hulu. Dugaan sementara karena ada perusakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Eddy Wahono seorang Pengamat Sungai dan Lingkungan Banyumas.

Eddy juga membenarkan jika Desa Sikapat Sumbang adalah salah satu desa dilereng selatan gunung Slamet yang merupakan daerah yang tidak mempunyai ketersediaan air cukup.

Dijelaskan, ada tiga permasalahan yang terjadi di desa yakni, tidak memiliki sumber mata air, tidak dilalui oleh aliran sungai kemudian dasar tanah merupakan batuan lantakan sisa erupsi Gunung Slamet abad lalu karena tebalnya lapisan batu sulit untuk ditembus dengan bor tanah.

Diperoleh keterangan, pada tahun 2020 dinas pertanian memberikan bantuan pembuatan embung untuk desa Sikapat namun karena ketersediaan air tidak ada maka embung tersebut tidak berfungsi.

Kemudian di awal Tahun 2021 pemerintah desa Sikapat kecamatan Sumbang berinisiatif mengambil air baku untuk pengisian embung tersebut dari curug Ceheng (dari sebuah mata air yang berada dalam tanah milik Slamet Grumbul Cilwek Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang)

Saat pemasangan pipa tersebut melalui pinggiran sungai Pangkon ditentang oleh pemilik Wisata Curug Ceheng Prararto (Toko Roti Go). Sehingga pada bulan bulan Agustus, Pemdes Sikapat Kecamatan Sumbang membuat surat permohonan ijin kepada instansi yang berwenang dengan dasar UUD 1945 PASAL 33 sebagai landasan hukumnya.

Diperkuat Permen PU PR 04 tahun 2015 tentang kriteria penetapan wilayah sungai. Disebutkan Sungai Pangkon kewenangan pemerintah pusat. Berdasar Permen PUPR 28 tahun 2015, tentang sempadan sungai dan danau disebutkan jika pemasangan pipa air minum diperkenankan.

Namun Pengelola Curug Ceheng mengklaim sungai Pangkon dan Curug Ceheng dalam kewenangannya. Dan pengelola curug sendiri dikabarkan belum pernah mengajukan ijin pengelolaan sumber daya air untuk wisata pada pemerintah pusat.

Hingga berita ini ditulis, sejumlah warga Desa Sikapat melapor dugaan perusakan pipa air bersih ke petugas Polsek Sumbang. Hingga saat ini masih dilakukan mediasi antara warga Warga Sikapat yang bermasalah. “Maaf mas kami masih melakukan mediasi,” kata Joko Sutrisno, Kaur Pembangunan Desa Sikapat, Sumbang, Banyumas saat dihubungi TIMES Indonesia lewat ponselnya. (*)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pertamina Tambah Pasokan Elpiji 3 Kg di Banyumas dan Cilacap

Selanjutnya

Di Medan, Wartawan Disiram Air Keras Hingga Cacat Oleh Polisi Menjadi Terlapor

Selanjutnya

Di Medan, Wartawan Disiram Air Keras Hingga Cacat Oleh Polisi Menjadi Terlapor

Dites Urine, Oknum Pengacara di Banyumas Positif Sabu

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com