FOKUS– Hendy Wahyu Saputra, warga asal Kabupaten Banyumas, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (26/8/2025) untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum atas persoalan yang dihadapinya terkait Perumahan Sapphire Mansion, yang berlokasi di Kelurahan Karangrau, Kecamatan Sokaraja.
Dalam keterangannya, Hendy mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang telah ia laporkan sejak 12 Maret 2025. Ia menilai belum ada ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara yang menurutnya telah jelas dari sisi bukti dan kronologi.
“Sampai hari ini belum ada ketegasan dari aparat penegak hukum. Padahal kasus ini sederhana, buktinya sudah lengkap dan telah saya tunjukkan. Tapi kenapa saya belum juga mendapatkan keadilan? Melalui Pak Djoko sebagai kuasa hukum, saya memohon bantuan untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami sebagai warga negara seharusnya diperlakukan sama di mata hukum,” ujar Hendy.
Permasalahan yang dihadapi Hendy disebut berkaitan dengan aspek pertanahan dan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Perumahan Sapphire Mansion. Ia pun secara resmi meminta pendampingan hukum dari H. Djoko Susanto, S.H., melalui Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Kuasa hukum Hendy, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan bahwa kasus tersebut memiliki rangkaian persoalan yang saling berkaitan, baik dari sisi hukum perdata maupun pidana.
“Kami menerima Hendy Wahyu Saputra di klinik hukum karena beliau sedang berjuang mencari keadilan dan perlindungan hukum. Permasalahan yang beliau hadapi berkaitan erat dengan sengketa perumahan dan pertanahan yang kompleks, dan kami menduga ada keterlibatan sejumlah pihak. Oleh karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga-lembaga terkait seperti KPK, untuk meningkatkan progres penyelesaian kasus ini demi mewujudkan kepastian hukum,” jelas Djoko.
Ia juga berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di berbagai tingkatan, mulai dari Polresta Banyumas hingga Mabes Polri, agar masyarakat dapat merasakan kejelasan dan keadilan hukum secara nyata.
Polemik ini menjadi potret bagaimana warga sipil kerap menghadapi tantangan dalam mengakses keadilan, terutama ketika berhadapan dengan persoalan yang bersinggungan dengan kepentingan besar. Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto diharapkan dapat menjadi ruang pendampingan hukum yang profesional, terbuka, dan berpihak pada masyarakat. (Angga Saputra)