INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Wanita Asal Kebumen Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan di Baturraden Rp 180 Juta

Rabu, 20 Oktober 2021

Banyumas – Diduga karena nekat menggelapkan uang perusahaan, seorang wanita berinisial SM (28), warga Karanganyar, Kabupaten Kebumen ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas. Diduga SM telah menggelapkan uang perusahaan lebih dari Rp 180 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry SM awalnya bekerja di CV MAM di Kecamatan Baturraden menjabat sebagai sales. Hingga kemudian adanya inspeksi dari perusahaan dan akhirnya SM diduga telah menggelapkan uang senilai ratusan juta rupiah.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Kasus tersebut terungkap setelah pelaku dilaporkan oleh SBP (46) sesama karyawan di CV tersebut. Dimana pelaku dilaporkan karena diduga mengalihkan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur. Dengan membuat faktur fiktif sesuai toko langganan, kemudian pengiriman barang pesanan langsung di jual ke orang lain,” ujarnya.

Berry menambahkan adanya order fiktif itu dapat diketahui awalnya pada tanggal 11 Maret 2021. Kemudian pada tanggal 12 sampai dengan 13 Maret 2021 korban melakukan audit dan ditemukan adanya invoice fiktif di empat toko.

“Atas kejadian tersebut CV MAM mengalami kerugian dengan total Rp 189.385.000. Hingga saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas, guna penyediaan lebih lanjut,” katanya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar berita acara audit CV MAM Cabang Purwokerto, tanggal 11 Maret 2021, Surat pengangkatan karyawan CV MAM Cabang Purwokerto, tanggal 3 Februari 2021, faktur atas nama berbagai toko atau konsumen dan satu buah HP Iphone.

“SM terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” ujar dia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Geger, Mayat Perempuan Ditemukan di Saluran Irigasi Tanjungmeru Kebumen

Selanjutnya

Dulongmas Championship 2021 Hari Pertama, Purbalingga Raih Tiga Medali

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Dulongmas Championship 2021 Hari Pertama, Purbalingga Raih Tiga Medali

Bikin Bangga, Ini 9 Atlet Peraih Medali Di PON XX Papua dari Banyumas Beserta Cabornya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com