INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Waktu Sahur Malah Judi di Pos Ronda, Didatangi Polisi Kedungbanteng, Begini Jadinya

Minggu, 9 Mei 2021

Kedungbanteng – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedungbanteng mengamankan tujuh orang pria yang tengah asik melakukan judi remi dan ceki di Gardu Pos Ronda Desa Kaliksur, Kecamatan Kedungbanteg, Kabupaten Banyumas Minggu (9/5/2021) dinihari WIB. Selain mengamakan tujuh orang polisi juga mengamankan uang tunai yang digunakan untuk judi.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kapolsek Kedungbanteng, AKP Sudiro membeberkan para penjudi yang beraksi saat Bulan Puasa tersebut. Tiga di antaranya SUW (44), NAR (37), SUT (46) adalah warga Desa Kalikesur yang bermain judi remi. Sedangkan, empat orang lainnya yang bermain judi ceki yakni berinisial SUP (41), SLA (41), TUR (60), dan DAR (55). Keempatnya juga warga Kalikesur.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Kronologis penangkapannya, pada Sabtu (8/5) sekitar pukul 20.00 WIB, kami mendapati informasi dari masyarakat adanya permain judi menggunakan kartu cek atau koah dan kartu remi yang ada di Pos Ronda Desa Kalikesur. Dari informasi tersebut, kami melakukan penyeledikan,” ujarnya.

Hingga kemudian pada hari Minggu (9/5) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi langsung mengamankan ketujuh terduga pelaku. Mereka tidak bisa berkutik saat aparat kepolisian mendatangi pos ronda tersebut.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Selain mengamakan tujuh orang, kami juga mengamankan barang bukti kartu ceki dan kartu remi, hingga uang tunai ratusan ribu rupiah,” kata dia.

Setelah mereka diamankan, polisi kemudian membawa mereka ke Polsek Kedungbanteng, guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuataannya mereka terancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Seharusnya di bulan Ramadan yang penuh berkah ini, diisi dengan kegiatan yang positif bukan untuk berjudi,” ujarnya.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pak Ganjar Memprediksikan Satu Juta Pemudik akan Masuk Jateng

Selanjutnya

Kritikan dari Mana-mana tapi Tak Jelas Siapa Pembuat Soal Tes KPK

TERBARU

Dari Musik Religi ke Layar Lebar, Opick Buktikan Diri Bukan Hanya “Tombo Ati”

Dari Musik Religi ke Layar Lebar, Opick Buktikan Diri Bukan Hanya “Tombo Ati”

Minggu, 22 Maret 2026

Lebaran, Mudik, dan Rasa yang Terbungkus Kupat

Lebaran, Mudik, dan Rasa yang Terbungkus Kupat

Minggu, 22 Maret 2026

Nikmati Hidangan Lebaran Tanpa Khawatir Kolesterol, Ini Tips Sehatnya

Nikmati Hidangan Lebaran Tanpa Khawatir Kolesterol, Ini Tips Sehatnya

Minggu, 22 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Kritikan dari Mana-mana tapi Tak Jelas Siapa Pembuat Soal Tes KPK

Kebijakan Jepang Ini Berbahaya Bagi Indonesia, Pemerintah Harus Protes

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com