FOKUS– Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Yoga Sugama, S.E., warga Patikraja sekaligus mantan anggota DPRD Banyumas, melaporkan Alfiatun, anggota DPRD aktif periode 2024–2029, atas penyebaran video rapat internal partai yang viral di media sosial.
Video tersebut, menurut Yoga, direkam saat rapat pleno internal partai dan telah diedit sedemikian rupa sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap dirinya.
“Awalnya sudah diingatkan agar rapat tidak didokumentasikan. Tapi video itu viral dan diframing seolah-olah saya emosional tidak terkendali,” ujar Yoga, Senin (20/10/2025).
Ia menilai tindakan tersebut tidak etis, apalagi dilakukan oleh seorang anggota dewan.
“Apalagi beliau seorang dewan, harusnya paham etika bermain medsos. Ucapan seperti ‘Ko dibayar pira?’ itu sangat menyakiti,” tegasnya.
Persoalan bermula dari pembahasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banyumas. Yoga menjelaskan, terdapat dua sekolah yang bersebelahan, namun salah satunya tidak menerima jatah MBG karena menolak program tersebut setelah muncul pemberitaan dugaan keracunan makanan. Penolakan itu diduga atas saran Alfiatun.
“Saya tanya ke kepala sekolah, kenapa tidak dapat MBG? Dijawab karena disarankan anggota DPRD. Lalu saya bilang akan saya tindaklanjuti dan usulkan ke rapat pleno,” jelas Yoga.
Setelah rapat berlangsung, potongan video percakapan antara Yoga dan Alfiatun tersebar luas di media sosial dan memicu perbincangan publik.
Kuasa hukum Yoga Sugama, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Klien kami dirugikan oleh penyebaran dokumen rapat yang seharusnya bersifat internal. Kami akan verifikasi, kirim somasi, dan jika perlu melapor ke Mabes Polri maupun Polresta Banyumas,” tegas Djoko.
Hingga berita ini diturunkan, Alfiatun belum memberikan tanggapan. Upaya dari wartawan untuk mengkonfirmasi melalui pesan singkat belum mendapat respons. (Angga Saputra)