PURWOKERTO – Tim penasihat hukum Pegi Setiawan terus melanjutkan langkah advokatif usai pembebasan klien mereka dari tuduhan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Salah satu upaya terbaru adalah dengan berdiskusi bersama pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., di Purwokerto, Sabtu (14/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Hibnu menyarankan agar perkara ini dikaji ulang secara akademik untuk menyusun berbagai alternatif langkah hukum.
“Secara formal, kasus ini memang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, tetap dapat dibuka kembali sepanjang ditemukan bukti-bukti baru,” kata Prof. Hibnu.
Pertemuan ini difasilitasi oleh Firma Hukum Gebrak Indonesia (FGI). Salah satu penasihat hukum Pegi, Sugianti Iriani, mengatakan bahwa diskusi berfokus pada nasib tujuh terpidana lain yang hingga kini masih menjalani hukuman.
“Alhamdulillah, kami bisa berdiskusi langsung dengan Prof. Hibnu. Kami yakin bahwa ketujuh terpidana itu juga bukan pelaku sebenarnya,” ujarnya.
Meski bukan kuasa hukum resmi tujuh terpidana tersebut, tim Pegi menyatakan siap berkontribusi dalam perjuangan hukum mereka.
“Setidaknya kami bisa memberikan dukungan hukum, termasuk dalam bentuk pandangan atau pernyataan yang memperkuat upaya mereka memperoleh keadilan. Kami juga mendorong kuasa hukum mereka untuk terus menyelidiki dugaan keterangan palsu, termasuk yang diduga disampaikan oleh Aep,” tambahnya.
Ketua FGI, Setya Adri Wibowo atau akrab disapa Bowo, juga mendorong adanya kajian hukum lebih lanjut terkait tujuh terpidana lain yang diyakini bukan pelaku.
“Kami tidak sedang meminta perkara ini dibuka ulang secara formal. Namun, kami menilai penting untuk mendiskusikan kembali kasus ini, mengingat adanya sejumlah kejanggalan,” ujar Bowo.
Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah perbedaan konteks penangkapan beberapa terpidana.
“Misalnya, Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil awalnya ditangkap dalam kasus kekerasan yang tidak berkaitan langsung dengan pembunuhan Vina. Itu perkara yang berbeda,” ungkapnya.
Sebagai informasi, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ketujuh terpidana telah ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024), sehingga mereka masih harus menjalani masa hukuman.
Adapun ketujuh terpidana tersebut adalah, Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya (PK Nomor 198 PK/Pid/2024) serta Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto (PK Nomor 199 PK/Pid/2024). (Angga Saputra)