INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

UMK Banyumas 2026, Naik Tipis Rp136 Ribu

UMK Banyumas 2026, Naik Tipis Rp136 Ribu

Ilustrasi AI

Selasa, 30 Desember 2025

BANYUMAS -Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.474.598,99. Angka ini naik Rp136.188 dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp2.338.410.

Kepala Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Drs. Wahyu Dewanto, M.Si, menjelaskan penetapan UMK dilakukan setelah Gubernur Jawa Tengah menetapkan besaran UMK provinsi pada 24 Desember 2025.

“UMK Banyumas 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 dengan besaran Rp2.474.598,99, naik Rp136.188 dari tahun sebelumnya,” ujar Wahyu.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Besaran tersebut hampir sama dengan usulan Pemkab Banyumas, yakni Rp2.474.599 atau naik Rp136.189. Penetapan dilakukan melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas dengan mengacu pada formula resmi.

Wahyu menambahkan, rapat penetapan UMK merupakan tindak lanjut PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Formula Penghitungan UMK 2026

– UMK tahun berjalan (2025): Rp2.338.410
– Inflasi Jawa Tengah: 2,65%
– Pertumbuhan ekonomi Banyumas: 5,29%
– Nilai alfa (α): 0,6

Nilai alfa dipilih berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha serta prinsip pemenuhan kebutuhan hidup layak. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

4.139 PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat, Banyumas Perkuat Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Selanjutnya

Kasus Kecelakaan Maut Siswi SMA di Sokaraja Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

TERBARU

Bencana Banyumas 28 Maret 2026: Dua Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Call Center BPBD

Bencana Banyumas 28 Maret 2026: Dua Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Call Center BPBD

Sabtu, 28 Maret 2026

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Sabtu, 28 Maret 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Sabtu, 28 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya
Kasus Kecelakaan Maut Siswi SMA di Sokaraja Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Kasus Kecelakaan Maut Siswi SMA di Sokaraja Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka

Realisasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Banyumas Naik 45 Persen, Target 2026 Dipatok Rp7 Miliar

Realisasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Banyumas Naik 45 Persen, Target 2026 Dipatok Rp7 Miliar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com