BANYUMAS -Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.474.598,99. Angka ini naik Rp136.188 dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp2.338.410.
Kepala Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Drs. Wahyu Dewanto, M.Si, menjelaskan penetapan UMK dilakukan setelah Gubernur Jawa Tengah menetapkan besaran UMK provinsi pada 24 Desember 2025.
“UMK Banyumas 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 dengan besaran Rp2.474.598,99, naik Rp136.188 dari tahun sebelumnya,” ujar Wahyu.
Besaran tersebut hampir sama dengan usulan Pemkab Banyumas, yakni Rp2.474.599 atau naik Rp136.189. Penetapan dilakukan melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas dengan mengacu pada formula resmi.
Wahyu menambahkan, rapat penetapan UMK merupakan tindak lanjut PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Formula Penghitungan UMK 2026
– UMK tahun berjalan (2025): Rp2.338.410
– Inflasi Jawa Tengah: 2,65%
– Pertumbuhan ekonomi Banyumas: 5,29%
– Nilai alfa (α): 0,6
Nilai alfa dipilih berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha serta prinsip pemenuhan kebutuhan hidup layak. (Angga Saputra)










