INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • Banyumas
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Ragam
  • Opini
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • Banyumas
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Ragam
  • Opini
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Uji Materi UU Pemilu, 8 Fraksi DPR Sebut Sistem Coblos Partai Kemunduran Demokrasi

BagikanKirimKirim
Kamis, 26 Januari 2023
Politik
Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. (Liputan6/faizalfanani)

POLITIK – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.

Permintaan Supriansa sebagai pihak mewakili delapan partai politik di DPR yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS yang menyatakan memilih proporsional terbuka atau coblos calon legislatif (caleg).

“Tidak ada urgensi bagi MK untuk menilai dan menguji kembali materi muatan berkaitan dengan undang-undang a quo (tersebut) sehingga sudah sepatutnya MK menyatakan perkara a quo nebis in idem (menolak),” kata Supriansa dikutip dalam sidang MK yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (26/1/2023).

Supriansa menilai, jika melihat secara sejarah Undang-undang Pemilu dan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 telah jelas menyatakan sistem proporsional terbuka untuk pileg. Jika keputusan itu berubah menjadi tertutup maka terjadi kemunduran demokrasi di Indonesia.

“Dalam konteks politik hukum pemilu di Indonesia, DPR RI berpandangan potensi kemunduran demokrasi akan terjadi jika pemilu kembali dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup yang hanya memilih parpol,” ucapnya.

Alhasil, lanjut dia, petitum para pemohon judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, justru mereduksi pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Dim ana setiap warga negara tidak lagi dapat memilih siapa perwakilan mereka kehendaki untuk duduk di kursi parlemen dan menyuarakan suara masyarakat.

“Dalam konteks sistem pemilu di Indonesia, tidak ada jaminan masalah-masalah yang dikemukakan para pemohon akan mengecil dengan diterapkannya sistem proporsional tertutup,” jelasnya.

Selain itu, alasan Pemohon dalam petitum Pasal 422 dan 426 Ayat 3 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilainya bisa memicu terjadinya konflik. Apabila dimaknai, secara tekstual, sebab masyarakat tidak memilih perorangan.

“Akan menimbulkan konflik antara para kader parpol di internal, khususnya dengan para Ketum Partai. Karena semua kader pastinya akan merasa patut dan layak dipilih untuk memiliki kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” jelasnya.

PDI Perjuangan melalui Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan memilih sistem proporsional tertutup dan berbeda dengan delapan fraksi partai politik DPR lain. Karena, alasan ingin memberikan ruang bagi partai lebih aktif dalam menentukan calon wakil rakyatnya.

“Namun hal tersebut tidak untuk dimaknai bahwa peserta pemilu adalah orang perorangan dalam partai politik. Dikarenakan pasal ketentuan E Ayat 3 UUD 1945 secara tegas bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik,” jelasnya.

“Dengan demikian amat terang dan jelas bahwa partai politik yang terlibat sangat aktif tidak hanya berperan, serta. Namun juga berkompetisi yang sebagai konsekuensi logisnya maka partai politik lah yang seharusnya memiliki dan diberikan kewenangan untuk menentukan formasi tim, pasukan terbaiknya dalam ajang kontestasi politiknya,” tambah dia.

Dengan sikap PDIP untuk memilih sistem proporsional tertutup. Maka, partai belogo banteng itu turur berbeda dengan delapan partai politik di DPR yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS yang menyatakan memilih proporsional terbuka.

Adapun sekedar informasi jika sidang judicial review ini digelar sebagaimana gugatan yang dilayangkan agar diberlakuka sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik.

Uji materiil itu diajukan oleh kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, kader NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tercatat dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Apabila melihat sejarah pemilu di Indonesia sebelumnya, sebelum UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum menggunakan proporsional tertutup di mana pemilih hanya memilih partai politik karena sejatinya berdasarkan UUD 1945 kontestan pemilu legislatif adalah partai politik,”kata kuasa hukum pemohon Sururudin saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11).

“Kemudian partai politiklah yang menunjuk anggotanya untuk duduk di DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota. Oleh karena itu, dengan mengacu pada alasan-alasan yang kami terangkan di atas memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tambahnya.

PDIP Pilih Proporsional Tertutup

PDI Perjuangan melalui Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan memilih sistem proporsional tertutup dan berbeda dengan delapan fraksi partai politik DPR lain. Karena, alasan ingin memberikan ruang bagi partai lebih aktif dalam menentukan calon wakil rakyatnya.

“Namun hal tersebut tidak untuk dimaknai bahwa peserta pemilu adalah orang perorangan dalam partai politik. Dikarenakan pasal ketentuan E Ayat 3 UUD 1945 secara tegas bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik,” jelasnya.

“Dengan demikian amat terang dan jelas bahwa partai politik yang terlibat sangat aktif tidak hanya berperan, serta. Namun juga berkompetisi yang sebagai konsekuensi logisnya maka partai politik lah yang seharusnya memiliki dan diberikan kewenangan untuk menentukan formasi tim, pasukan terbaiknya dalam ajang kontestasi politiknya,” tambah dia.

Dengan sikap PDIP untuk memilih sistem proporsional tertutup. Maka, partai belogo banteng itu turur berbeda dengan delapan partai politik di DPR yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS yang menyatakan memilih proporsional terbuka.

Adapun sekedar informasi jika sidang judicial review ini digelar sebagaimana gugatan yang dilayangkan agar diberlakuka sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik.

Uji materiil itu diajukan oleh kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, kader NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tercatat dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Apabila melihat sejarah pemilu di Indonesia sebelumnya, sebelum UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum menggunakan proporsional tertutup di mana pemilih hanya memilih partai politik karena sejatinya berdasarkan UUD 1945 kontestan pemilu legislatif adalah partai politik,”kata kuasa hukum pemohon Sururudin saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11).

“Kemudian partai politiklah yang menunjuk anggotanya untuk duduk di DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten /Kota. Oleh karena itu, dengan mengacu pada alasan-alasan yang kami terangkan di atas memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tambahnya.

Sumber : merdeka.com

ShareKirimkanShare

BeritaTerkait

Kapolri Minta Irwasum Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Selasa, 28 Februari 2023

PKB segera Temui Gerindra Bahas Kelanjutan soal Capres dan Cawapres

Selasa, 28 Februari 2023

Pilpres Nigeria Pakai Teknologi AI, Seperti Apa?

Sabtu, 25 Februari 2023

PKB Yakin Prabowo Tak Akan Berpaling dari Cak Imin

Rabu, 15 Februari 2023

BERITA TERBARU

SD Negeri 1 Cilongok Adakan Gelar Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Senin, 13 Maret 2023

Kegiatan Gelar Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di SD Negeri 1 Cilongok. SD Negeri 1 Cilongok menyelenggarakan kegiatan 'Gelar...

Rafael Penuhi Panggilan KPK untuk Klarifikasi Hartanya

Rabu, 1 Maret 2023

Rafael Alun Trisambodo. (Istimewa) FOKUS UTAMA - Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi sumber hartanya...

Kapolri Minta Irwasum Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Selasa, 28 Februari 2023

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo NASIONAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo emerintahkan Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri untuk kembali meningkatkan kepercayaan publik...

PKB segera Temui Gerindra Bahas Kelanjutan soal Capres dan Cawapres

Selasa, 28 Februari 2023

Ketua Umum PKB Cak Imin. POLITIK - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin disebut akan kembali bertemu dengan Ketua Umum...

BANYUMAS RAYA

SD Negeri 1 Cilongok Adakan Gelar Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Senin, 13 Maret 2023

Kegiatan Gelar Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di SD Negeri 1 Cilongok. SD Negeri 1 Cilongok menyelenggarakan kegiatan 'Gelar...

BVR Juara Indiebanyumas Cup

Minggu, 26 Februari 2023

Tim Bola Voli BVR Kasegeran berhasil menjuarai Indiebanyumas Cup. Tim bola voli putra BVR berhasil menjadi juara dalam kompetisi antar...

Indiebanyumas Volleyball Cup Memperebutkan Piala Dream Land dan The Forest

Sabtu, 25 Februari 2023

Portal berita www.indiebanyumas.com  menggelar turnamen bola voli putra antar klub yang bakal digelar Minggu 26 Februari 2023 di Lapangan Bola...

Pemkab Purbalingga Siapkan 1,2 Milyar Untuk Air Bersih

Selasa, 14 Februari 2023

PURBALINGGA - Guna memenuhi ketercukupan air minum bagi masyarakat desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga telah menyediakan dana sebesar 1,256 milyar...

POLITIK

Kapolri Minta Irwasum Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Selasa, 28 Februari 2023

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo NASIONAL - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo emerintahkan Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri untuk kembali meningkatkan kepercayaan publik...

PKB segera Temui Gerindra Bahas Kelanjutan soal Capres dan Cawapres

Selasa, 28 Februari 2023

Ketua Umum PKB Cak Imin. POLITIK - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin disebut akan kembali bertemu dengan Ketua Umum...

Pilpres Nigeria Pakai Teknologi AI, Seperti Apa?

Sabtu, 25 Februari 2023

Menjelang Pilpres di Nigeria. (Foto : BBC) POLITIK - Pilpres Nigeria berlangsung pada 25 Februari 2023 atau hari ini. Untuk...

PKB Yakin Prabowo Tak Akan Berpaling dari Cak Imin

Rabu, 15 Februari 2023

Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) meyakini Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tak akan berpaling dari Muhaimin Iskandar. Prabowo...

HUKUM

Hal Meringankan Richard Eliezer Sehingga Divonis 18 Bulan, Apa saja?

Rabu, 15 Februari 2023

HUKUM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer...

Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Jhonny G Plate Diperiksa 8 Jam

Selasa, 14 Februari 2023

Menkominfo Jhonny G Plate. HUKUM- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS)...

Mahfud MD: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat

Selasa, 14 Februari 2023

HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan...

EKONOMI

Selama Januari 2023, Penerbitan Surat Utang Korporasi Capai Rp 4,23 Triliun

Senin, 13 Februari 2023

EKONOMI - Penerbitan surat utang korporasi nasional selama bulan Januari 2023 mencapai Rp 4,23 triliun dari berbagai sektor dan perusahaan....

Menteri Erick Thohir Usul Bunga Pinjaman Nol Persen bagi Pelaku Usaha Mikro

Senin, 13 Februari 2023

EKONOMI - Menteri Badan Usah Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengusulkan bunga pinjaman nol persen bagi pelaku usaha mikro di...

Indonesia Jadi Pasar Otomotif Terbesar ASEAN Tahun 2022

Sabtu, 11 Februari 2023

EKONOMI - Asean Automotive Federation mencatat penjualan kendaraan roda empat atau lebih di wilayah Asia Tenggara selama 2022 tumbuh 22,7...

NASIONAL

Biaya Pindah ASN ke IKN Ditanggung Negara

Sabtu, 25 Februari 2023

NASIONAL - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara...

Filianingsih Hendarta Resmi Terpilih jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 14 Februari 2023

NASIONAL - Komisi XI DPR RI telah memutuskan Filianingsih Hendarta menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (Deputi Gubernur BI). Hal tersebut...

Secara Bertahap, Blangko e-KTP Bakal Diganti Jadi KTP Digital

Senin, 13 Februari 2023

NASIONAL - Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital akan resmi diadakan untuk menggantikan KTP elektronik (KTP-el) yang banyak mendapat keluhan di...

RAGAM

Rokok Konvensional dan Elektrik Sama Bahayanya

Senin, 13 Februari 2023

RAGAM - Tren vaping (rokok elektrik) saat ini sedang marak terjadi. Pengguna vape ternyata bukan hanya ditemukan pada kaum laki-laki...

12.000 Tahun Lalu, Manusia Misterius Berkepala Telur Pernah Huni China

Senin, 13 Februari 2023

RAGAM - Arkeolog menemukan 25 tengkorak dari sejumlah makam di Provinsi Jilin, sebelah timur laut China. Tengkorak tertua yang ditemukan...

Tim peneliti China Kembangkan Drone yang Bisa Menyelam

Senin, 13 Februari 2023

RAGAM - Tim ilmuwan dari Shanghai Research Institute for Intelligent Autonomous Systems di bawah naungan Universitas Tongji dan Universitas Hong...

OPINI

Pemilu 2024, Momentum Penguatan Literasi Politik Rakyat

Sabtu, 11 Februari 2023

OPINI - Menjelang hajatan poltik besar pemilu 2024, saat ini sudah banyak yang mengangkat kembali tema pentingnya peningkatan kegiatan literasi...

Resmi Domenico Tedesco Pelatih Anyar Timnas Belgia

Jumat, 10 Februari 2023

Akhirnya Timnas Belgia memiliki pelatih anyar Domenico Tedesco untuk menggantikan pelatih Roberto Martinez yang mengundurkan diri akibat kegagalan di Piala...

Tags: desain purwokerto, jasa desain purwokerto, jasa desain grafis purwokerto, jasa desain banner purwokerto, jasa desain logo purwokerto, kursus desain grafis purwokerto, kursus desain purwokerto, kursus desain murah di purwokerto, desain web purwokerto, desain website purwokerto, jasa desain website purwokerto, foto 360 Purwokerto, virtual tour purwokerto, jasa admin medsos purwokerto, jasa smo purwokerto, jasa seo purwokerto, jasa medsos purwokerto, jasa pemasaran online purwokerto, jasa, digital marketing purwokerto, digital content markerting, jasa video purwokerto, medsos purwokerto
Selanjutnya

Peserta Pemilu Dibatasi Maksimal Hanya Punya 10 Akun di Medsos

Usai Google, IBM dan SAP PHK Ribuan Karyawan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami | Redaksi

Pedoman Media Siber | Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Banyumas
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Ragam
  • Opini

© 2021 indiebanyumas.com