NASIONAL, indiebanyumas.com – Tunjangan profesi bagi ustadz pesantren menjadi suatu langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan Islam di Indonesia. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional, memiliki peran yang tak tergantikan dalam menanamkan nilai-nilai keislaman kepada generasi muda.
Namun, seringkali perhatian terhadap kondisi sosial dan ekonomi para ustadz pesantren kurang mendapatkan perhatian yang sebanding dengan peran mereka dalam mendidik anak-anak muda.
Dilansir dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, Selasa (19/12/2023) pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah dicairkan bagi guru atau ustaz bukan PNS. Di seluruh Indonesia, 293 guru pesantren akan menerima anggaran lebih dari Rp5 miliar.
Menurut Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur, ada 302 guru PDF dan SPM yang mengajukan tunjangan profesi melalui aplikasi sikap.kemenag.go.id. yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk di Jawa Timur (124 orang), Jawa Barat (67), dan Sumatera Utara (45). TMI PP Al-Amien Prenduan Sumenep di Jawa Timur memiliki guru terbanyak yang lolos verifikasi, dengan 58 orang.
“SPM Pesantren Musthafawiyah Mandailing Natal di Sumatera Utara memiliki 45 orang,”. ujar Guru Besar UIN Yogyakarta.
Selanjutnya, pengajuan tunjangan profesi dapat disetujui sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Desember sudah cair.
Selama dua belas bulan (Januari hingga Desember 2023) atau enam bulan (Juli hingga Desember 2023). Setiap guru akan menerima uang melalui rekening