HUKUM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Pelaku berinisial S (41), warga Desa Cikakak, telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan polisi bernomor LP/B/87/X/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
“Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, EMS (18), di rumah korban pada Jumat pagi, 17 Oktober 2025,” ujar Kompol Andryansyah.
Menurut hasil pemeriksaan, peristiwa terjadi saat korban yang sedang tidak enak badan meminta dipijat. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan cabul hingga menyetubuhi korban. Korban sempat menolak dan berusaha menghindar, namun pelaku tetap memaksa.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada saksi YS, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian.
Pelaku dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta lembaga pendamping psikologis untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Polresta Banyumas berkomitmen menegakkan hukum secara tegas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak kandung,” tegas Kompol Andryansyah. (Angga Saputra)