INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

TPN Ganjar-Mahfud Sebut Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Hakim MK

Rabu, 8 November 2023

indiebanyumas.com – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai seharusnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim konstitusi, bukan hanya dicopot dari jabatan Ketua MK.

Hal tersebut menanggapi putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman.

“Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK,” ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) dikutip dari laman liputan6.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Namun Arsjad mengaku bersyukur dengan putusan MKMK bahwa Anwar Usman dilarang menangani sengketa terkait pemilu, pilpres, dan pilkada, karena ada potensi konflik kepentingan.

“Namun kami bersyukur bahwa Bapak Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada di mana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan,” ucap Arsjad.

Ia berharap dengan putusan MKMK tersebut membuat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan jujur dan adil.

Menurut Arsjad, putusan MKMK itu juga mengafirmasi pelanggaran berat hakim MK dalam memutus perkara batas usia capres cawapres. Putusan itu menjadi jelas bahwa Anwar Usman mengakomodir kepentingan keluarga

“Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga,” katanya.

Diketahui, MKMK menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal usia minimal syarat capres-cawapres.

Anwar Usman pun dinyatakan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Anwar pun dilarang mencalonkan lagi jadi pimpinan MK.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kala membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

Anwar Usman juga tak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 yang berpotensi benturan kepentingan.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Dalam amar putusannya MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

MKMK berpandangan Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pekerjaan Infrastruktur Serap Tenaga Kerja Lokal 69 Ribu Lebih

Selanjutnya

Wamenkeu Sebut Ekonomi Indonesia Tangguh

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

“Orangnya Kabur” : Eks Karyawan Griya Satria Group Kecewa Mediasi Lagi-lagi Tak Dihadiri Owner

“Orangnya Kabur” : Eks Karyawan Griya Satria Group Kecewa Mediasi Lagi-lagi Tak Dihadiri Owner

Jumat, 20 Februari 2026

37 Orang Jadi Korban di Tahun 2025, KAI Daop 5 Imbau Masyarakat Tak Ngabuburit di Rel

37 Orang Jadi Korban di Tahun 2025, KAI Daop 5 Imbau Masyarakat Tak Ngabuburit di Rel

Jumat, 20 Februari 2026

Puluhan ASN Setda Banyumas Awali Ramadan dengan Pengajian Bersama Gus Enjang

Puluhan ASN Setda Banyumas Awali Ramadan dengan Pengajian Bersama Gus Enjang

Jumat, 20 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Wamenkeu Sebut Ekonomi Indonesia Tangguh

Gedung Putih: Biden Tidak Dukung Pendudukan Israel di Jalur Gaza

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com