Politik, indiebanyumas.com – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud hingga hari ini belum menerima panggilan pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono.
Aiman diketahui dilaporkan buntut pernyataannya yang menyebut polisi tidak netral.
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim mengatakan pihaknya akan bersikap pasif. Namun, ia memastikan pihaknya akan mendampingi Aiman yang merupakan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud dalam proses hukum tersebut.
“Kita pasif. Karena kita yang dilaporkan. Tapi sampai hari ini belum ada pemanggilan apa-apa. Tapi, TPN jelas komitmennya di belakang saudara aiman,” kata Chico dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (17/11).
Chico menilai, laporan terhadap Aiman tak memiliki kekuatan hukum. Sebab, laporan tersebut tidak dilayangkan langsung oleh aparat sebagai objek kritik Aiman dalam pernyataannya.
TPN, kata Chico, karenanya menilai laporan terhadap Aiman lebih dimaksudkan untuk memberi pelajaran kepada publik. Dia juga khawatir laporan itu hanya akan membuat publik takut melaporkan dugaan kecurangan dalam pemilu.
“Intinya ini menjadi berita lalu publik menjadi takut ketika melihat ketidaknetralan aparat. Atau melihat kecurangan-kecurangan. Publik jadi takut menyuarakan,” kata Chico.
Terpisah, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifhdal Kasim menilai pernyataan Aiman tak lepas dari latar belakangnya sebagai jurnalis. Meski pernyataan itu bukan disampaikan dalam kapasitasnya sebagai jurnalis, namun latar belakang Aiman tak bisa dipisahkan.
Oleh karena itu, kata Ifhdal, pernyataan Aiman yang menyebut polisi tidak netral juga berdasarkan data.
“Itu memang bukan produk jurnalistik. Tapi informasi itu diperoleh dari latar belakang nya sebagai seorang jurnalis investigatif. Cara kerja yang dilakukannya adalah kerja investigasi,” kata dia.
Aiman Witjaksono jurnalis sekaligus Jubir TPN dilaporkan buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.
Laporan ini dilayangkan oleh Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023.
Aiman dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.