INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Toko Swalayan Menjamur di Kebumen, Bupati Tak Keluarkan Izin Baru

Selasa, 12 Oktober 2021

KEBUMEN – Toko swalayan modern berjejaring menjamur di perkotaan Kabupaten Kebumen.

Bahkan jumlah toko swalayan waralaba yang ada saat ini dinilai terlalu banyak dari yang semestinya.

“Sekarang jumlah toko swalayan di Kecamatan Kebumen ada 25, sudah jenuh. Idealnya 10 toko,” kata Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH usai memberikan penjelasan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin 11 Oktober 2021.

Atas kondisi itu, imbuh Bupati, Pemkab Kebumen mengisyaratkan tidak ada memberikan izin baru pendirian toko swalayan modern di Kecamatan Kebumen.

Selain jumlah yang ada sudah lebih dari cukup, kebijakan ini untuk menjaga usaha pasar rakyat dan toko kelontong milik masyarakat.

“Pemkab Kebumen tidak akan menutup izin toko swalayan yang sudah ada di Kecamatan Kebumen. Kebijakan yang dipilih, tidak memberi izin baru toko swalayan,” ujarnya didampingi Wakil Bupati Kebumen Hj Ristawati Purwaningsih MM, Sekda H Ahmad Ujang Sugiono, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kebumen Frans Haidar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Drs Aden Andri Susilo MSi.

Pemberian izin toko swalayan di luar Kecamatan Kebumen akan memperhatikan Perda yang segera dibahas oleh DPRD Kebumen dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pemerintah daerah memandang perlu untuk menyusun Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Raperda ini disusun untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat bagi terselenggaranya penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Raperda ini disampaikan Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH melalui Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin 11 Oktober 2021.

Bupati mengatakan bahwa dalam Permendag Nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Pemkab diberi kewenangan untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

“Pemkab berwenang untuk menata pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keterkaitannya dengan keberadaan pasar rakyat, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) khususnya UMKM lokal,” kata Arif Sugiyanto.***

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Atlet Putri Banyumas Sabet Medali Emas Lempar Lembing di PON Papua Sekaligus Pecahkan Rekor Nasional

Selanjutnya

Popda Karasidenan Digelar, Dipertandingkan Voli Indoor, Panahan, Sepak Takraw

Selanjutnya

Popda Karasidenan Digelar, Dipertandingkan Voli Indoor, Panahan, Sepak Takraw

Ombudsman Investigasi Proyek Pipa Bandung-Cilacap III Diduga Ambil Alih Tanah Warga

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com