INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Toko Modern Yang Nekat Buka 24 Jam di Purbalingga Bakal Ditindak Tegas

Senin, 3 Mei 2021

Purbalingga – Di Kabupaten Purbalingga masih di dapati toko modern yang beroperasi di atas pukul 21.00 wib. Padahal, sampai saat ini masih diberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Terkait hal tersebut Pemkab akan menindak tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, akan menindak tegas toko modern yang nekat buka 24 jam. Pihaknya akan memberikan teguran, setidaknya sampai dua kali. Jika tetap tidak dihiraukan, maka sanksi paling berat adalah menutup toko tersebut.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Kami akan memberikan surat teguran kepada pemilik toko modern yang melanggar aturan PPKM mikro. Jika hingga dua kali surat teguran tetap tidak diindahkan oleh pemilik toko modern, maka kami akan bertindak tegas dengan menutup toko modern tersebut,” kata Tiwi.

Diakuinya, untuk penanganan masalah tersebut, memang lebih cenderung bertindak persuasif. Namun, bukan berarti pihaknya tak bisa tegas jika ada pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan yang sama.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Kami berharap semua pihak bisa mematuhi aturan yang ada didalam PPKM mikro. Hal ini, dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga,” kata dia.

Selain toko modern, sejumlah cafe dan rumah makan di wilayah perkotaan juga terlihat buka melewati pukul 21.00 WIB. Bahkan, diketahui ada yang nekat buka 24 jam.

Diketahui PPKM mikro berbasis desa dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga diperpanjang. Sejumlah kegiatan masih dibatasi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam salah satu poinnya tertulis kegiatan jual beli di pusat perbelanjaan dan toko modern serta toko-toko sejenis lainnya wajib tutup pada pukul 21.00 WIB. Razia rutin juga dilakukan untuk mendukung pemberlakukan PPKM berbasis mikro.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

CORE: Tingkat Pengangguran di RI Lampaui Kemiskinan saat Pandemi

Selanjutnya

Klaster Pesantren Muncul Lagi di Purbalingga

TERBARU

Bencana Banyumas 28 Maret 2026: Dua Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Call Center BPBD

Bencana Banyumas 28 Maret 2026: Dua Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Call Center BPBD

Sabtu, 28 Maret 2026

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Sabtu, 28 Maret 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Sabtu, 28 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya

Klaster Pesantren Muncul Lagi di Purbalingga

Napi Rutan Banjarnegara Ikuti Pesantren Kilat di Bulan Ramadan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com