BANYUMAS, indiebanyumas.com- Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermandes) Kabupaten Banyumas, Ir widarso MM menghimbau kepada jajaran Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) agar mengawal proses pelaksanaan penyaluran Bansos Sembako secara baik. Apa yang disampaikan Widarso merupakan jawaban atas munculnya kekhawatiran yang dialami sejumlah agen e Warong apabila mereka mencoba untuk memilih penyedia bahan pangan dalam komoditi yang diberikan kepada Keluargaa Penerima Manfaat (KPM).
“Berkaitan dengan adanya keluhan dari para agen e warong soal belum terpenuhinya prinsip 6 T dalam melayani KPM yang disebabkan karena terjadinya keterlambatan dalam pengiriman barang, silahkan untuk disampaikan kepada kawan-kawan TKSK. Sudah barang tentu, saya juga meminta agar TKSK di wilayah masing-masing menjalankan tugas dalam memantau penyaluran program Bansos Sembako dengan baik,” kata Widarso kepada indiebanyumas.com melalui pesan singkatnya dalam aplikasi whattsapp, Rabu (19/5/2021).
Penelusuran indiebanyumas.com, fakta di lapangang yang terjadi saat ini adalah rasa kekhawatiran agen e warong Ketika mereka dimintai informasi menyusul terjadinya peningkatan suhu persaingan para penyedia bahan pangan. Di Cilongok, misalnya, sejumlah agen menyatakan tahu bahwa agen bebas untuk memilih kepada siapa dirinya bekerjasama dalam pengadaan salah satu komoditi. Pemahaman itu karena mereka sudah mempelajari Pedum Bansos Sembako yang didalamnya mengatur kewajiban melayani KPM dengan prinsip 6 T. Yang dimaksud 6T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi. Tepat sasaran, yaitu siapa yang berhak untuk mendapatkan bantuan. Tepat jumlah, artinya tidak boleh dikurangi sedikit pun hak para KPM.
“Kami tahu akan hal itu, tapi ketika dulu saya pernah kritis menyikapi semua ini, akhirnya seperti dikucilkan. Kami juga tahu yang menentukan kelayakan siapa yang berhak menjadi e warong itu bukan dari paguyuban, tetapi ya fakta demikian,” ungkap agen e warong yang meminta namanya tak disebutkan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Masyarakat Miskin Diporabudpar Banyumas, Lili Mudjianto menyatakan, pihaknya kini tengah berkonsentrasi untuk terus mengawal penyaluran Bansos Sembako kepada seluruh KPM. Soal kerjasama antara penyedia bahan pangan (sesuai komoditi) dengan para agen e warong, katanya, dinas tidak melakukan aktivitas lain yang tujuannya mengatur soal kerjasama antara kedua belah pihak.
“Kami tidak diperbolehkan melakukan hal itu, tetapi bahwa kami melaksakanakan kontrol distribus memang benar, supaya KPM menerima Bansos Sembako sesuai dengan hak yang seharusnya mereka terma dengan pedoman yang sudah ditetapkan pemerintah,” tandas Lili.
Lili juga menyatakan jika dirinya dalam berbagai kesempatan selalu memberikan penjelasan bahwa kewenangan dinas hanya sebagai pemantau dalam penyaluran dari agen E-Warong kepada KPM. Soal kewenangan siapa yang berhak menjadi supplier atau penyedia bahan pengan merupaka hak atas itu menjadi milik penuh pihak agen ketika berunding dengan supplier yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
“Pemutusan kerjasama dalam PKS yang sudah disepakati atara e-warong dan agen itu menjadi kewenangan agen, asalkan tidak ada klausal yang kemudian merugikan salah satu pihak. Mengenai waktu berlaku PKS, itu tergantung dari masing-masing supplier, ada yang dilakukan dalam satu tahun, ada yang hanya berjalan setiap bulan,” terang Lili.
“Prinsipnya, kami memantau penyaluran guna memastikan proses distribusi sembako berjalan tanpa aral, dengan mengacu padea kode ketepatan penyaluran dengan kriteria 6T sebagai indikator utama,” Terang Lili.